Demi Bersenang-Senang, Buruh Tani Asal Tanggamus Curi tiga Unit HP Di Pringsewu

Selasa, 30 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu|Jejakkasus.info

Tim khusus Anti Bandit Sat Reskrim Polres Pringsewu meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang pernah beraksi di Pringsewu pada (4/12/2022) silam.

Pelaku berinisial TI (20) warga Dusun Sinar Agung Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus Lampung itu, ditangkap Polisi saat sedang asik tidur didalam gubug ditempat pelariannya di areal perkebunan di Pekon Batu Lima Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus pada Rabu dinihari (24/5/2023) sekira pukul 01.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku TI diamankan Polisi atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, berupa 3 unit handphone, di Salah Satu ruko di Jalan Olahraga Kelurahan Pringsewu Barat, pada Sabtu pagi (4/12/2022) sekira pukul 04.30 Wib

Baca Juga:  Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil

Ketiga ponsel yang dicuri terdiri dari 1 unit Resmi Note 10S milik Yatatema Halawa, 1 unit Oppo Reno 3 milik Adriel Pakpahan dan 1 unit Oppo A16 milik Erwin Rivaldi.

“Sebelum dicuri ketiga ponsel tersebut sedang di cas diruang dalam ruko dan ditinggal pemiliknya tidur,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Selasa (30/5/2023) siang.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Di Tugu Gajah Pringsewu Diwarnai Pembagian Puluhan Helm dan Jaket

Kasat menyebut, pencurian itu tidak dilakukan Pelaku TI seorang diri, melainkan bersama salah seorang rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran Polisi.

Ia juga menjelaskan, jika 3 unit ponsel hasil kejahatan tersebut, 1 unit dipakai sendiri oleh TI, 1 unit telah dijual dan 1 unit lagi diberikan kepada pelaku yang masih DPO.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Jember Bekuk 4 Pengedar Ganja

“Ya, pengakuan pelaku TI, dua unit HP dipegang masing masing pelaku sementara satu unit HP lainya telah di jual secara COD dan uangnya sudah dihabiskan untuk bersenang-senang salah satunya membeli minuman keras,” bebernya.

Diungkapkan kasat, pelaku TI yang dalam kesehariannya berprofesi buruh tani tersebut telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu, dan dalam proses penyidikan dijerat dengan pasal 363 KUHP.

“Pelaku terancam pidana penjara maksimal hingga 7 tahun lamanya.” Tandasnya. (Bambang hms)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran
Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang
Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi
Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum
Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi
Polsek Cukuh Balak dan Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon
Gegara Ngobrol sama Istri Orang, Prla di Cengkareng Ditusuk
Tiga Pemuda Membawa Sajam, Dilibas Polsek Gempol

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 21:33 WIB

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran

Senin, 9 September 2024 - 21:13 WIB

Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang

Senin, 9 September 2024 - 20:57 WIB

Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi

Senin, 26 Agustus 2024 - 04:21 WIB

Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:22 WIB

Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi

Berita Terbaru