BANGKA TENGAH I Jejakkasus.info – Pelaksanaan mediasi yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna kecamatan Sungai Selan yang dibuka oleh Ahmad selaku Secam Sungai Selan, di damping Oleh Team Media Jejakkasus.info Babel, Lettu Inf Sujano selaku Danramil dan Bripka Anton Perwakilan Kapolsek Sungai Selan di Hadiri oleh pihak Desa. Diantaranya, Ruslan Kades Romadon, Elena Gumala Dewi Lurah Sungai Selan, Izali Mantan Kades Sungai Selan, Rusman Kades Sungai Selan Atas, Saparudin Kadus Sarang Mandi dan Kaling Kelurahan Sungai Selan. Kamis, (25/03/2021).
(Baca berita, “Ini Hasil Mediasi Perbatasan Antar Desa Romadhon dan Kelurahan Sungai Selan” jejakkasus.info).
Wilayah Kecamatan Sungai Selan memiliki 10 Desa dan 1 Kelurahan yang terdiri dari Desa Romadon, Sarang Mandi, Tanjung Pura, Sungai Selan Atas, Kerantai, Kerakas, Kemingking, Munggu, Lampur, Keretak dan Kelurahan Sungai Selan yang telah dilakukan pemekaran pada tahun 2006 yang di Perdakan menjadi Perda Bateng No 32 Tahun 2006.
Dari Peraturan Daerah (Perda) Bangka Tengah Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pembentukan 16 Desa dan 6 Kelurahan Di Kabupaten Bangka Tengah. Ada beberapa Desa dan Kelurahan di Kecamatan Sungai Selan melakukan pemekaran.
Dijelaskan Dalam Bab III Batas dan Luas Wilayah Pasal 6. Setiap desa atau kelurahan memiliki batas wilayah masing masing dan memiliki titik koordinat (baca Perda Bateng No 32 Tahun 2006).
Kemudian dari Perda diatas telah dijelaskan bahwa pihak Desa dan Kelurahan Di Kecamatan Sungai Selan menyetujui dan akan ikut aturan berdasarkan Perda ini.
Berdasarkan titik koordinat yang telah dijelaskan akan ikut sesuai prosedur dan aturan yang mengatur hal tersebut.
Menyikapi Perihal tentang adanya Gejolak Perbatasan lokasi di wilayah Kecamatan Sungai Selan, Sekcam Sungai Selan menyampaikan, sebagai bahan acuan kita untuk para kades dan lurah yg ada di wilayah Sungai Selan harus mengikuti aturan Perda Bateng yang ditetapkan pemerintahan Bateng.
Dengan mengikuti dan menerapkan perda tentunya tidak melanggar hukum. Untuk itu mari kita selesaikan hal ini sesuai dengan perda yg berlaku di daerah kita, agar kita terhindar dari sanksi hukum”,ajaknya.
Menyikapi hal itu para tamu undangan, khususnya perangkat desa, kades dan lurah yg berada di kawasan Sungai Selan mensupport penyampaian Sekcam di dalam mediasi di gedung Serba Guna. (Tim Jejakkasus.info Babel)