Situbondoo | jejakkasus.info – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ), Situbondo Setujui Dua Perubahan Propemperda 2025, Termasuk Soal Pajak dan Barang Milik Daerah. Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, bersama Ketua DPRD, Mahbub Junaidi, menunjukkan berita acara penandatanganan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna di lantai 2 kantor DPRD, dalam rangka persetujuan penetapan dua perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025, yaitu perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda tentang Barang Milik Daerah, Jumat (2/5/2025), ” Ujarnya.
Dalam sidang paripurna Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, mengatakan bahwa pada hari ini DPRD Situbondo menggelar dua agenda paripurna. Yang pertama terkait perubahan Propemperda, yaitu perencanaan pembentukan peraturan daerah dalam satu tahun anggaran, khususnya untuk tahun 2025.
DPRD Situbondo Setujui Dua Perubahan Propemperda 2025, Termasuk Soal Pajak dan Barang Milik Daerah. “Paparnya saat di wawancarai oleh awak media.
“Dasar utamanya adalah adanya dua raperda usulan dari bupati yang direncanakan masuk dalam tahun anggaran 2025. Pertama, raperda tentang perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua, Perda perubahan tentang Barang Milik Daerah,” jelas Mahbub.
Ia juga menjelaskan bahwa perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Peraturan tersebut mewajibkan evaluasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Setelah dilakukan evaluasi, kami bersama bupati sebagai penyelenggara pemerintahan daerah wajib menindaklanjuti dengan membentuk Perda perubahan dalam batas waktu 15 hari,” ujarnya.
” Lanjut Mahbub”, menekankan bahwa pembentukan Perda tidak sederhana karena harus melalui tahapan penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan. “Keempat tahapan ini harus diselesaikan dalam waktu 15 hari,” tegasnya.
Mahbub juga menyebut bahwa perubahan Perda Barang Milik Daerah juga harus segera dilakukan guna menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset daerah.
Sementara itu, mengenai masalah Lembaga Kemasyarakatan Desa, Mahbub menjelaskan bahwa Perda tersebut merupakan inisiatif DPRD yang telah sah dan disampaikan kepada bupati untuk dibahas. Namun, setelah difasilitasi oleh gubernur, keluar rekomendasi agar Perda tersebut tidak dilanjutkan.
“Alasannya karena pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa cukup menggunakan peraturan bupati (Perbup), tidak harus melalui Perda. Gubernur juga memerintahkan agar dilakukan penarikan dari pembahasan,” jelas Mahbub.
Karena raperda tersebut sudah terlanjur masuk ke tahap pembahasan, penarikannya harus dilakukan secara resmi melalui forum rapat paripurna yang dihadiri bupati dan disertai berita acara.
“Kami meminta Bagian Hukum Sekda Kabupaten Situbondo agar substansi Perda tersebut dapat diadopsi ke dalam Perbup. Walaupun pembentukan Perbup adalah kewenangan kepala daerah, kami tetap akan mencermati bagaimana pengawasannya.
Mahbub menambahkan, ini merupakan pengalaman baru bagi DPRD Situbondo karena jarang sekali melakukan penarikan Perda setelah masuk tahap pembahasan.
“Kalau masih berupa surat dan belum masuk paripurna, cukup ditarik melalui surat. Tapi kalau sudah dibahas disalam rapat paripurna , penarikannya harus melalui paripurna juga. Dengan adanya tambahan dua rancangan perda ini, maka total Propemperda tahun 2025 menjadi 26 perda yang harus dibentuk dan diselesaikan,” pungkasnya. (*)