Di Atas Bangkai KIP, Berkibar Bendera Negara Robek!

BANGKA, Jejakkasus.info – Pantauan Jejakkasus.info terhadap bangkai kapal Kapal Isap Produksi (KIP) milik mitra PT Timah Tbk, ditemukan Bendera Negara Indonesia, Sang Saka Merah Putih, robek dan kusam, yang masih dikibarkan di atas KIP yang terdampar di Pesisir Pantai Matras, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (25/2/2021) pukul 14.00 WIB.

Jejakkasus.info meninjau kondisi bangkai kapal milik PT. Putra sejak tanggal 2 Januari 2021.

Sehingga Jejakkasus.info meminta, agar transporter (pengangkut) dan awak kapal lainnya menurunkan Bendera Pusaka tersebut. Dan memberi tahu, agar lebih menghormati Sang Saka Merah Putih, yang masih berkibar di bangkai KIP, yang sudah tidak digunakan lagi. Apalagi dengan kondisi robek dan tidak layak untuk dikibarkan lagi.

Bedasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Bab VII ketentuan Pidana Pasal 67 huruf b berbunyi “Dipidana penjara paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c”.

Di lokasi bangkai kapal itu yang bernama Mega Fajar, tim media menemukan Bendera merah putih yang masih berkibar dengan kondisi robek di atas kapal. (Abdul Fatah/Juanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *