Di Duga SMA Negeri 01 Pasmah Air Keruh Adakan Pungutan Liar

Jejakkasus.info | Bengkulu – SMA Negeri 01 Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, di duga mengadakan pungutan liar ( pungli ) kepada para siswa dengan alasan uang pendaptaran PPDB Setiap siswa diminta membayar uang sebesar Rp 250.000,00.

Padahal sudah jelas peraturan pasal 423 KUHP disebutkan bahwa telah di sebar luaskan “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaan nya, memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran, melakukan suatu pekerjaan tersebut sesuatu bagi diri sendiri dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Adapun, perincian uang daftar ulang itu yakni
1. Dasi Rp 25.000
2. Topi Rp 25.000.000
3. Nama Siswa Rp. 30.000
4. Bendera Merah Putih Rp. 30.000
5. Lambang Kelas Rp. 30.000
6. Lambang PMPR Rp. 25.000
7. Kecap Rp. 30.000
8. Bead OSIS Rp. 25.000

Pihak dari keluarga yang engan di sebut nama nya mengatakan.

Pembayaran terpaksa membayar uang tersebut Menurut nya, dia merasa khawatir jika uang tersebut tidak dibayar akan berdampak terhadap anak nya di sekolah nanti. Sampai nya.

” Posisi ortua dilematis, mau protes segala macam takut anak nya ‘diintimidasi’ di sekolah atau dipersulit, Kedepan harapan nya ada tindakan tegas terhadap permasalahan ini. “Harap beliau.

Pihak sekolah saat di konfirmasi melalui whatsapp kepala sekolah Rusli

” Mempertanyakan permaslahan tersebut belum kunjung ada jawaban yang jelas saat di konfirmasi.”

Dengan Iran Sairan selaku Ketua Panitia PPDB di konfirmasi melalui whatsap belum juga memberi hak jawab menyangkut indikasi tersebut, dengan demikian berita di terbit kan. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *