Jejakkasus.info | Di Gedung Hotel Sunrise Ayola Lantai 3 yang beralamat kan di Jln Benteng Pancasila No.9, Mergelo, Balongsari, Kec. Magersari, Kota Mojokerto,Pada Hari Jum’at 19/9/2024 KPU Kota mojokerto membacakan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto no 191 tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap kota Mojokerto dalam penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur serta walikota dan Wakil walikota Mojokerto tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum(KPU)Tetapkan 105.313 Sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Untuk Pilkada Kota Mojokerto Yakni Meliputi 3 Kecamatan yang antara lain, Kecamatan Prajurit Kulon, Kecamatan Magersari dan Kecamatan Kranggan dengan total Sebanyak 18 kelurahan dan total TPS Untuk yang Reguler 190 untuk yang Loksus di LAPAS Kelas 2 B Mojokerto ada dua
Di tempat yang sama Komisioner KPU Kota Mojokerto Mukhamad Oggy Yulian Pratama yang biasa disapa mas Oggy Mengatakan”
“Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Mojokerto menetapkan sebanyak 105.313 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024,”Terang nya
“Jadi Angka 105.313 yang sudah ditetapkan oleh KPU kota Mojokerto ini adalah sesuai hasil pemuktahiran DPSHP tingkat Kecamatan dan Kelurahan di Kota Mojokerto,”Imbuhnya
Lebih lanjut Oggy mengungkapkan, berkurangnya DPT Kota Mojokerto dari Daftar pemilih sementara (DPS) tersebut dikarenakan adanya data ganda yang diterima dari kota lain, sehingga pindah keluarnya lebih banyak.
“Jumlah pemilih Laki-Laki tercatat sebanyak 52.072, Sedangkan jumlah pemilih perempuan sebanyak 53.241. Jadi total keseluruan DPT Kota Mojokerto di Pilkada 2024 kita tetapkan 105.313 pemilih,” terang Oggy.
Jadi 105.313 pemilih terebut merupakan warga dari 3 Kecamatan di Kota Mojokerto yaitu sebanyak 18 Kelurahan dengan jumlah 192 TPS ”
Tidak menutup kemungkinan fluktuasi data tetap berjalan. Kendati demikian, Oggy menegaskan, ketika ada perubahan data lagi, KPU tidak akan bisa merubah DPT namun hanya bisa sebagai DPTB (Daftar Pemilih Tambahan Baru).
“Daftar pemilih tambahan itu yang memang dia pindah masuk paska DPT. Setelah itu DPTB di tutup ada lagi yang terakhir yaitu fitur Daftar Pemilih Kusus (DPK), ini adalah seseorang itu sudah mempunyai KTP Elektronik tapi dia belum tercatat sebagai DPT Ha itu dia nanti bisa pakai fitur DPK Yang itu nantik bisa langsung masuk TPS pakai KTP el berdasarkan TPS terdekat dari Domisili Waktu hari H
“Artinya kita semuanya mulai dari yang awal tercatat di DPT sudah kita Eksekusi yang belum masuk karena Kita pakai sistem cut of kan ndak mungkin kita tidak cut off karena apa yang kami tetapkan di kota Mojokerto itu harus Singkron dengan Aplikasi Sidalih yang dikeluarkan oleh KPU RI ketika sudah ditutup sudah ditetapkan ternyata ada lagi pindah datang yang masuk ke kami ataupun memang pindah keluar atau mungkin orang yang meninggal kita bisa eksekusinya itu paskah DPT Yaitu DPTB Untuk yang pindah keluar yang memang harus kita TMS meninggal dan juga mungkin dia masuk TNI polri itu nanti di Form ADP kita itu nanti ditandai dicoret tapi tidak mengurangi jumlah pemilih Mangkanya ditandai saja”Tandas nya
Rep.Sumiati