Jejakkasus.info | Bakalan, Madura – Jawa Timur | NL (35 tahun) yang merupakan seorang pekerja swasta beralamat di Dusun Jati Kool, Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan tega menghabisi nyawa H (32 tahun) akibat cemburu lantaran Korban sering mengantar pulang istrinya, Red Ilyas.
Tersangka berinisial merupakan warga Dusun Buselah, Desa Dabung, Kecamatan Geger ini meninggal tak lama setelah dilarikan ke Puskesmas Geger. “Menurut saksi mata, korban meninggal tak lama setelah mendapat pertolongan di puskesmas setempat,” tutur Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto S.I.K., pada hari ini Jum’at (08/01/2021) secara eksklusif oleh Humas Polres Bangkalan.
Mantan Kapolres Pacitan tersebut pun membeberkan kronologis sang korban yang ternyata merupakan fotografer itu secara rinci. AKBP Didik mengutarakan jika pada hari senin kemarin, tanggal 4 januari 2021 pukul 11.30 WIB, NL melihat H yang tak lain adalah tetangga NL sedang duduk duduk di warung. Melihat korban di warung, lanjut AKBP Didik tersangka kemudian mengambil celurit dari kamarnya. Tanpa basa basi, tersangka langsung membacok korban hingga dua kali dan mengenai paha di bagian kiri.
Usai dibacok, tersangka kemudian kabur. Sedangkan korban yang terluka dan mengalami pendarahan cukup banyak kemudian dibawa oleh para saksi menuju puskesmas setempat. Setelah korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter di puskesmas, Satreskrim Polres Bangkalan langsung mengejar pelaku yang diketahui melarikan diri ke arah Suramadu.
Tak ingin tersangka kabur lebih jauh, Akhirnya tim gabungan dari Polres dan Polsek melakukan pengejaran. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pengadangan di Jalan Raya Tangkel yang merupakan kawasan akses masuk Jembatan Suramadu.
Kurang dari 12 jam, Timsus Satreskrim Polres Bangkalan pun langsung meringkus NL dan menggelandangnya ke Mapolres Bangkalan. “Pukul 22.00 WIB, petugas gabungan berhasil menangkap tersangka di Jalan Raya Tangkel, kecamatan Burneh untuk menjalani pemeriksaan,” beber alumnus Akpol tahun 1999 tersebut.
Selain itu, perwira berpangkat melati dua di pundak ini juga menegaskan jika motif pelaku karena disulut api cemburu. “Motifnya setelah kami interogasi tersangka murni karena cemburu. NL merasa tidak terima jika istrinya dekat dengan H. Padahal, berdasarkan pengakuan tersangka, NL sudah pisah ranjang dengan istrinya tersebut. NL dan istri sebenernya sudah ada usaha untuk memperbaiki hubungan mereka berdua.
Disamping itu, istri yang sudah pisah ranjang tersebut juga ada usaha dengan korban sehingga ini adalah akumulasi disamping rasa cemburu yang cukup besar,” urai AKBP Didik. Perihal hukuman yang harus dilakukan tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya tersebut, AKBP Didik menjelaskan jika Polres Bangkalan menjatuhkan pasal pembunuhan. “Pasal yang kami sangkakan kepada pelaku yakni pasal 338 terkait pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara,” tutup perwira asal Bojonegoro Jawa Timur