Diberhentikan Oleh Kepala Desa,… Ketua RT 30 di Situbondo Lapor ke DPRD SITUBONDO

Situbondo jejak kasus.info – Mantan ketua RT 30 Desa Kotakan, Aan, Kecamatan Situbondo, mengadu ke DPRD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Situbondo, Rabu (11/10/2023).

Dia mengadu karena pemecatan dirinya yang dilakukan oleh kepala desanya dinilai sepihak dan diskriminatif serta tanpa alasan yang jelas.

Sementara dalam pemecatan Aan diduga dipicu karena persoalan parkir, bukan karena tidak mampu menjalankan tugasnya mengayomi dan melindungi warganya di lingkungannya imbuhnya.

Menurutnya sesuai surat pertama yang diterima dari desa itu, bertuliskan hanya pembinaan dan bukan diberhentikan.

” Setelah dua hari SK pemberhentian itu turun,” ujarnya.

Aan berharap dengan kedatangannya ke DPRD, untuk meminta perlindungan kepada wakil rakyat terkait persoalan pemecatan terhadap dirinya sebagai ketua RT 30 itu.
Menurut Aan, saya kira pemberhentian ini sepihak, makanya saya minta perlindungan ke DPRD selaku wakil rakyat pungkasnya”.

Dalam pengaduannya di tanggapi serius oleh DPRD, sementara Ketua Komisi 1DPRD Situbondo, Hadi Priyanto berjanji akan menindak lanjuti dan mengklarifikasi dengan kepala desa serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Camat Situbondo.

” Apakah yang dilakukan oleh kepala desa itu melanggar peraturan Undang-undang atau Permendagri, terkait proses pengangkatan dan pemberhentian”, jelasnya.

Apabila pemberhentian tidak sesuai Permendagri nomer 18, maka harus dilakukan perbaikan sesuai regulasi. Kalau memang di SK – nya ada kesalahan itu perlu bisa dilakukan perbaikan”, Pungkasnya. ( Hosni ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *