Lampung Selatan, Jejakkasus.Info Didi ketua DPC PWDPI Lampung Selatan
menyayangkan bantuan sapi dari Kementerian Ketahanan Pangan dan Peternakan melalui Kelompok Tani, program aspirasi yang di ketuai (purwanto) warga Dusun Sindang sari Desa Baktirasa Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan provinsi Lampung, Rabu 9/08/2023.
Didi ketua DPC PWDPI mengatakan,bahwa ada temuan bantuan sapi di salah satu kelompok penerima,yakni di Desa baktirasa kecamatan sragi Kabupaten Lampung Selatan ada dugaan kuat sapi tersebut di gelapkan oleh salah satu oknum Ketua kelompok itu sendiri.
Menurutnya,bantuan itu berasal dari sumber anggaran APBN tetapi program tersebut di salah gunakan.
“Sebagai ketua DPC PWDPI lampung selatan meminta kepada penegak hukum untuk dapat memanggil dan memproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.” ungkap Didi
Lebih lanjut Didi menganggap aneh pada program ini sudah menjelang tiga tahun, sejak tahun 2020 sampai tahun 2023,Akan tetapi sapi tersebut satu ekor pun tidak ada,
Ketua Kelompok Purwanto pada saat di temui di rumah nya, Dia mengakui bahwa 20 ekor sapi Bantuan tersebut Sudah tidak ada lagi di kandang.
” Saya akui bahwa sapi sebanyak 20 ekor bantuan tersebut 19 ekor di jual, yang satu ekornya Mati, tapi nanti kalau saya sudah ada uang akan saya Ganti ( di belikan kembali ) Ujarnya
Hal Ini Sudah sangat jelas melanggar Undang-Undang Pasal 372 Tentang Penggelapan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp900 juta,Jika ada dugaan penggelapan baiknya aparat penegak hukum harus gerak cepat dengan adanya permasalahan tersebut,” terangnya.
“Atas permasalahan ini ketua DPC PWDPI persatuan wartawan duta pena indonesia akan menindak lanjuti atas permasalahan ini sampai keranah hukum,” tutupnya.(Tim)