Sumedang l Jejakkasus.info – Diduga Telah terjadi adanya pungutan liar (Pungli) di sekolah dasar negeri Kebon Hui Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Sumedang.
Pungli ini diduga terjadi Menjelang Ujian SD kelas VI tahun ajaran 2024.
Pungutan ini dilakukan oleh pihak sekolah.
Menurut Nara sumber yang juga salah satu wali murid yang tidak mau disebut kan namanya mengatakan ” pungutan yang di minta oleh pihak sekolah kepada siswa kelas VI ini sebesar Rp.235 ribu.(Dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah/ siswa.
Pungutan ini dilakukan Dengan alasan bahwa Dana BOS tidak Cukup. Jelasnya.
Atas penjelasan Nara sumber itu,awak media Jejak kasus pada tanggal 8-03-2024 mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut kepada kepala sekolah SD Kebon Hui yang bernama Yati. Kepsek Yati mengakui bahwa benar adanya Pungutan tersebut, yang nilainya Rp. 235.ribu rupiah.
Namun Yati enggan menjelaskan untuk apa saja dana itu digunakan.
Yati mengatakan bahwa dirinyalah yang bertanggung jawab atas pungutan tersebut dan Pungutan ini juga hasil rapat komite sekolah dengan wali murid,terang Yati.
Yati juga mengatakan dengan tegas , Bahwa Pungutan semacam ini,juga dilakukan oleh semua sekolah SD se kecamatan di Tanjung Sari dan Pamulihan.
Disisi lain awak media Jejak kasus mencoba menelisik lebih dalam dengan mengkonfirmasi Ketua K3S Tanjung Sari yang bernama Aceng Caswana, via telp, dan Aceng Caswana mengatakan bahwa tidak semua sekolah di Tanjung Sari melakukan pungutan seperti itu katanya.
Apa yang disampaikan kepsek SD Kebon Hui Yati ini berbeda dengan apa yang di sampaikan oleh Aceng Caswana selaku wakil ketua K3S Tanjung Sari.
Ada apa sebenarnya yang terjadi di dunia pendidikan kabupaten Sumedang saat ini,dan ini harus disikapi dengan tegas,awak media Jejak kasus juga ,akan mempertanyakan hal ini kepada Kadis Disdik kabupaten Sumedang.
(Deddy)