Gunung Sitoli l Jejakkasus. Info, Dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di ruang publik kembali mencuat di Kota Gunungsitoli. Insiden kekerasan tersebut kini dilaporkan ke kepolisian dan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum apabila tidak ditangani secara serius, transparan, dan akuntabel. 04 Januari 2026
Peristiwa itu terjadi di sebuah warung milik Robert Zendrato alias Ama Titin, yang berlokasi di Desa Tarakhaini, Kecamatan Gunungsitoli Alooa, pada Sabtu, 3 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Kasus tersebut telah tercatat secara resmi di kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor STPLP/02/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, dua orang terlapor, yakni WZ dan ACZ, diduga terlibat dalam tindakan penganiayaan terhadap pelapor dan sejumlah korban di lokasi kejadian. Terlapor ACZ disebut berprofesi sebagai anggota kepolisian.
Versi Saksi: Keributan Berawal dari Makian
Berdasarkan keterangan salah satu saksi yang berada di lokasi saat kejadian, peristiwa bermula ketika terlapor WZ melintas di depan warung milik Ama Titin. Tidak lama berselang, WZ disebut berbalik arah dan kembali ke warung sambil melontarkan makian, sehingga dinilai mengganggu ketertiban.
Sejumlah orang yang berada di warung kemudian menegur dan meminta WZ untuk pulang. WZ sempat meninggalkan lokasi. Namun situasi kembali memanas ketika ia datang lagi bersama kakaknya, ACZ.
Setibanya di warung, terlapor ACZ disebut langsung mempertanyakan, “Siapa yang memukul adik saya?” Orang-orang di lokasi menjawab bahwa tidak ada yang memukul WZ. Meski demikian, menurut saksi, ACZ terus mengulang pertanyaan tersebut disertai makian.
Melihat keributan terjadi di depan warungnya, Ama Titin berupaya menenangkan situasi. Ia menjelaskan bahwa tidak ada masalah dan mereka hanya sedang merayakan Tahun Baru. Ia juga menegaskan bahwa WZ sebelumnya datang sambil memaki-maki, bukan sebagai korban pemukulan.
Namun, menurut saksi, penjelasan tersebut tidak dihiraukan. ACZ diduga langsung memukul Ama Titin tanpa peringatan.
Melihat ayahnya dipukul, anak pemilik warung berusaha melerai. Dalam upaya tersebut, anak tersebut justru ikut terkena pukulan di bagian dada. Saksi menyebutkan bahwa anak tersebut masih berstatus pelajar dan berjenis kelamin perempuan.
Kekerasan kemudian berlanjut. Ama Rahel, yang juga berada di lokasi, menanyakan kepada WZ, “Siapa yang memukulmu?” Pertanyaan itu diduga memicu emosi, hingga WZ meninju Ama Rahel dan menyebabkan korban terjatuh ke arah jurang.
Saksi menuturkan, ACZ turut membantu adiknya dengan kembali memukuli Ama Rahel, hingga mengakibatkan baju korban robek. Keributan baru berhenti setelah salah seorang yang berada di warung turun tangan melerai.
AMPERA: Negara Tak Boleh Abai
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA), yang turut mendampingi para korban saat membuat laporan di SPKT Polres Nias.
Sekretaris Jenderal AMPERA, Yason Yonata Gea, S.Pd, menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai konflik biasa antarwarga.
“Ini bukan sekedar perkelahian spontan. Ini sudah masuk ranah pidana dan menyangkut ketertiban umum. Jika dibiarkan, praktik kekerasan di ruang publik akan menjadi preseden buruk bagi rasa aman masyarakat,” ujar Yason kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).
Menurut AMPERA, berdasarkan kajian dan analisa mereka, dugaan penganiayaan di tempat umum berpotensi menimbulkan ketakutan sosial serta merusak tatanan keamanan warga.
“Negara, dalam hal ini aparat penegak hukum, wajib hadir secara tegas dan adil. Penanganan kasus ini harus transparan. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi penyelesaian di luar hukum yang mengabaikan hak-hak korban,” tegasnya.
Polisi: Laporan Sudah Diterima
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, membenarkan bahwa Polres Nias telah menerima laporan polisi terkait peristiwa tersebut.
Ia menjelaskan, Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) merupakan bukti resmi bahwa laporan telah diterima oleh kepolisian.
“STPLP itu adalah tanda bukti bahwa laporan sudah diterima. Kalau STPLP sudah ada, berarti laporan tersebut telah masuk,” ujar Motivasi Gea melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai status pemeriksaan para terlapor. Awak media masih berupaya meminta penjelasan lanjutan guna memperoleh informasi yang berimbang.
(TZ)
