• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Peristiwa

    Diduga Atas Orang Suruhan Dari Leasing FIF Kota Langsa, Dua Orang Lelaki Tidak Dikenali, Satroni Rumah Nasabah.

    ×

    Diduga Atas Orang Suruhan Dari Leasing FIF Kota Langsa, Dua Orang Lelaki Tidak Dikenali, Satroni Rumah Nasabah.

    Sebarkan artikel ini

    Tanpa Ada Ijin Pengambilan Foto Gambar Rumah Serta Video Gambar Nasabah, Terkesan Nasabah Terindimidasi.

    Aceh |Detikkasus.com -Sungguh sangat mengerikan, dengan adanya diduga atas orang suruhan dari leasing FIF kota langsa, dua (2) orang lelaki tidak dikenali statusnya. Satroni rumah nasabahnya sendiri, tanpa adanya mengindahkan secara aturan yang telah di perintahkan oleh bapak kapolri jenderal listyo sigit prabowo di mabes polri.

    Yang lebih ironisnya lagi, ke dua orang lelaki yang tidak di kenal itu. Tanpa adanya ijin resmi dalam pengambilan foto gambar rumah serta video gambar nasabah sebutan panggilan “Chaidir” tersebut, terkesan pula bergaya layaknya teroris.

    Anehnya lagi, ketika wartawan media online di aceh ini. Menerima kembali himpunan informasi dari nasabah leasing FIF di kota langsa itu. Sebutan panggilan, “Chaidir”. Langsung berhadapan dengan wartawan media online ini, dirinya menjelaskan. “Bahwa, tadi hati ini kamis 06/06/2024 sekitar pukul.16.35.wib. Menurut anak saya, sewaktu saya sedang istirahat (tidur). Ke dua orang lelaki itu. Yang tidak saya kenal siapa namanya, tiba-tiba mengambil foto gambar dan video gambar rumah saya. Tanpa adanya ijin resmi kepada saya selaku pemilik rumah, apakah itu bandit teroris atau preman dugaan ingin mau melakukan kejahatan dengan rumah saya itu”. Ujar, “Chaidir” selaku pemilik rumah atau sebagai nasabah dari leasing FIF kota langsa.

    Masih “Chaidir” menambahkan kembali, saya curiga itu juga orang suruhan dari pihak leasing Fifi kota langsa. Orang bayaran dari pihak leasing FIF tersebut. Ada pun yang telah dilakukan oleh dugaan orang bayaran dari pihak leasing FIF kota langsa itu. Diduga tanpa adanya mengikuti aturan hukum di NKRI yang telah ditetapkan oleh bapak kapolri di mabes polri tersebut.

    Dalam pantauan wartawan media online ini, bersama dengan bung karo-karo. Pihak pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat daerah (komda) langsa. Sungguh luar biasa, adanya aturan yang telah di tetapkan oleh bapak kapolri jenderal listyo sigit prabowo di mabes polri, tentang pemberantasan debkolektor leasing yang telah menyalahi aturan secara hukum.

    “Saya berharap, kepada pihak kepolisian daerah (polda) aceh. Sebagai pengayoman dan pelayanan masyarakat daerah kota langsa, tangkap serta periksa kantor leasing FIF yang membayar orang tidak di kenal itu. Lakukan satron terhadap nasabahnya sendiri, begitu juga adanya undang-undang perlindungan nasabah (konsumen) yang telah di tetapkan secara hukum negara di republik indonesia kita ini. Harus tau aturan tata cara dalam pelaksanaan pelayanan terhadap nasabah (masyarakat)”, pinta tegasnya oleh bung karo-karo di kota langsa. Dini hari kamis 06/06/2024, sekitar pukul.18.12.wib.

    (Jihandak Belang/Team)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *