Diduga Bawa Lari Istri Orang Kaur Kesra Desa Mindugading, Kecamatan Tarik Sidoarjo di demo Warga

Sidoarjo | jejakkasus.info – Kaur Kesra Desa Mindugading Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Diduga Membawa istri orang. Ditempatkan Perum Desa Kalijaring Kec Gedek.Warga Demo di Balai Desa Mindugading.

Puluhan warga menggeruduk Balai Desa Mindugading Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo. menuntut pencopotan jabatan Kaur Kesra alias Modin Desa Mindugading yang diduga membawa Istri Orang. Selasa (14/5/2024).

Warga Desa Mindugading Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo pada Senin (13/5/2024) menggeruduk balai desa setempat. Mereka menuntut Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat (Kasi Kesra) yang berinisial TS harus dicopot dari jabatannya dengan Tuduhan tidak pernah melaksanakan tanggung jawabnya sebagai Kaur Kesra Desa Mindugading.

Sejumlah ibu-ibu yang diluar Kantor Balai Desa berkerumun di pinggir jalan melakukan aksi merayu menyindir pada Kaur Kesra/ Mudin desa tersebut. TS diduga melakukan aksi bejat dengan memberikan iming-iming pada beberapa korbannya.

“Kami masyarakat Desa Mindugading tidak terima adanya TS masih menjabat sebagai Kaur Kesra .
Karena membawa banyak kurban dan sudah berkali-kali. Jika mau mengorek banyak sekali korbannya, bahkan ada juga dari luar Kec Tarik Baru-baru ini saja ada korban lain dari daerah Puri Mojokerto.

Menurutnya, masyarakat Desa Mindigading sudah lama menutupi dugaan perbuatan bejat TS tersebut. Hal itu dilakukan agar Desa Mindugading tetap damai dan terjaga nama baiknya. Namun pada kenyataannya masyarakat sudah tidak kuat lagi dengan kelakuan TS akhirnya mereka memilih untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Sementara itu, Kades Mindugading Susilowati
Menjelaskan terkait tuntutan warga masyarakat Desa Mindugading. Belum bisa memberi jawapan atau mengambil sikap. Sementara ini masih saya tangguhkan. Ada apa dibalik itu. Padahal warga sudah tidak mau atau menolak jabatan Kaur Kesra diduduki oleh seorang inisial TS yang memegangnya.

Kepala Desa menjelaskan, pemberhentian perangkat/ Mudin desa harus melalui tahapan-tahapan, tidak bisa serta merata oknum tersebut dipecat. “Dalam Perda tidak ada kalimat pemberhentian tidak hormat, tetapi hanya pemberhentian melalui mekanisme beberapa tahapan. Maknanya, karena ada pelanggaran maka diberhentikan.” ungkapnya.

Kanit intel Polsek Tarik Polresta Sidoarjo Aiptu Dwi Erwan.telah memberi tanggapan pada warga pendemo Desa Mindugading Bahwa kasus dugaan menikah siri yang dilakukan oleh inisial TS dengan membuat surat keterangan Nikah siri dibuat sendiri.
Itu wewenangnya Polsek Gedek atau Polresta Mojokerto. Karna tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Gedek Polresta Mojokerto Polda Jatim. Dan Polsek Tarik tidak punya wewenang untuk menangani kasus ini.

Adanya surat keterangan siri yang dibuat sendiri mengatas namakan H. M. Sholeh.
Untuk menglabuhi Warga perumahan Desa Kalijaring khususnya di Rt 06 . Supaya bisa menempati Rumahnya dengan seorang perempuan lain inisial U istri orang. Karna tanpa ada surat keterangan Nikah siri Warga dan Ketua Rt 06 Pak Yanto. Sangat keberatan lingkunganya dihuni orang yang tidak jelas indetitasnya Jawab Pak Yanto sebagai Ketua RT 06 Perum Kalijaring.

(Cahyo Suyitno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *