SUMEDANG, Jejakkasus.info – Diduga telah terjadi perbuatan melanggar hukum oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat dan rekanan kerjanya CV LORRISA, atas pekerjaan rehab 2 (dua) ruangan kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Cimalaka.
Hal tersebut dikatakan narasumber terpercaya yang namanya tidak mau disebutkan, beberapa waktu yang lalu di ruang kerjanya.
Lanjut dia, proyek itu tahun 2019, rehab internit 2 ruangan kelas dengan pagu anggaran senilai Rp.91.784.000 (sembilan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah). Sedangkan pekerjaan itu hanya merehab internit atau langit-langit (plafon) di 2 ruangan kelas.”Dengan menggunakan baja ringan, rehab tersebut diperkirakan hanya menghabiskan biaya lebih kurang Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah),” ungkapnya.
Dinyatakannya, bahwa pekerjaan di tahun 2019 itu, sampai saat ini, tidak ada tanda terimanya ke pihak SDN 3 Cimalaka, baik dari Disdik Kabupaten Sumedang, maupun dari rekanan kerjanya.”Proyek yang amburadul atau acak-acakan ini, sudah dinyatakan selesai oleh rekanan Disdik Kabupaten Sumedang, kepada pihak SDN 3 Cimalaka, dan sampai saat ini belum tersentuh oleh penegak hukum,” tegas narasumber yang juga merupakan salah satu Tokoh Masyarakat Sumedang ini.
Dia kembali berujar, sangat jelas, di dalam pelaksanaan proyek itu, diduga adanya mark up (pengelembungan) anggaran dan penyimpangan uang negara.”Saya berharap, kepada penegak hukum, segera menanggapi dan menyikapi hal ini. Ini baru satu Sekolah Dasar (SD) yang ditemukan, bukan tidak mungkin, hal ini bisa terjadi pada SD-SD yang lain,” tukasnya. (Deddy/ Tim 9 Jabar)