PATI | jejakkasus.info – Pekerjaan Galian di duga tanpa ijin bebas beroperasi (Ilegal) Di Desa Tegalwero kecamatan Pucakwangi kabupaten Pati, Jumat tgl (23/08/2024)
Team investigasi meninjau lokasi tempat Di Desa Tegalwero kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, Galian C di duga tidak mengantongi ijin dengan leluasa
Team langsung mendatangi di kediaman kepala Desa Tegalwero untuk mendapatkan keterangan tentang Galian C, kebetulan beliau tidak berada di rumah.
Dilokasi tidak ditemukan Papan Izin apapun IUP OPO atau Izin dari Dinas Terkait.
Salah satu supir saat di Konfirmasi tidak mau menyebutkan siapa pemilik tambang Galian C.
Dari keterangan warga di sekitar, Penglola Galian C, Tersebut inisial ( KDR ), merasa dirinya kebal hukum, sudah berlangsung lama tentang Galian C, tersebut, yang berada di wilayah sini,” tutur warga.
Sementara itu Pengelola Inisial (KDR) belum dapat di konfirmasi.
Data yang dihimpun media ini pada Jumat,.(23/08/2024), mendapati banyaknya lalu lalang dump truk membawa matrial jenis tanah urug hasil galian C, dengan muatan berceceran di jalan hingga terlihat kotor, serta debu banyak beterbangan. Lantaran muatan truk tanpa penutup terpal.
Menurut warga, galian tersebut sudah beroprasi lama Namun, mereka hanya bisa mengeluh tanpa bisa berbuat banyak, dilokasi kegiatan ada Satu alat berat jenis excavator.
Di minta pihak (APH) Aparat Penegak Hukum mengambil langkah – langkah hukum dan menertibkan penambang ilegal, untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.
Terkait temuan baru permasalahan tersebut tentunya harus segera diambil tindakan yang tegas dan signifikan dari Aparatur Penegak Hukum setempat untuk segera mengambil tindakan Dan memproses hukum terhadap pengelolanya sesuai dengan tata aturan regulasinya yaitu UURI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba khususnya pasal 158.
Adapun bunyi pasal 158 UURI Nomor 3 Tahun 2020 adalah sebagai berikut : ”Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal ,35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).
Dibutuhkan keseriusan dan langkah langkah yang nyata dalam menegakkan aturan tersebut mengingat dampak yang dirugikan bagi lingkungan, juga bagi keselamatan rakyat banyak yang terdampak baik langsung maupun tidak langsung juga kerugian yang ditimbulkan bagi negara karena para pelaku ilegal mining tentunya tidak pernah membayar pajak.
(Om Bob)