Diduga Gerah Terhadap Pemberitaan Tujuh Preman Ancam Oknum Wartawan

Jejakkasus.info | Bojonegoro – Aksi premanisme kembali menimpa insan pers, peristiwa itu dialami oleh wartawan cyber88, dan joernalexpres, di warkop desa Kuripan kecamatan Babat Kabupaten lamongan Jawa Timur.

Sekelompok preman yang datang dengan mengendarai 1unit mobil pribadi pada Sabtu Malam 09/01/2021 sekira pukul 20.30 WIB.

Peristiwa itu bermula saat munculnya pemberitaan pekerjaan TPT Pokmas desa gendong kulon yang bersumber dari APBD Provinsi jatim, oleh cyber88 dan metrosoerya.

Tak terima dengan pemberitaan tersebut diduga Kades gendong kulon menyuruh Para preman yang berjumlah 7 orang itu untuk intervensi media.

Meskipun sempat terjadi gesekan antara 7 orang preman dengan dua orang wartawan, beruntung masih bisa di lerai.

Sementara Karlan Kepala desa gendong kulon di konfirmasi Media mengaku pihaknya tidak tahu menahu terkait premanisme yang intervensi media,

“Saya dirumah sakit mas, saya gak tau kalau ada kejadian itu”.Ucapnya saat di hubungi 10/1/21.

Terspisah Masyhadi Ketua Serikat Media Siber (SMSI) Kabupaten Lamongan menyesalkan kejadian tersebut, sebab dalam kaitan tugas jurnalistik, maka hal itu sangat menciderai pasal 4 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Terkait dengan pemberitaan ada prosedur dan aturanya, di dalam UU No.40 juga sudah sangat jelas, ada hak jawab.”Tegasnya.

“Jadi, terkait dengan tindakan intimidasi dan aksi kriminal apalagi adanya ancaman yang bisa mengancam keselamatan dari seorang jurnalis maka menjadi kewajiban aparat kepolisian untuk menindaklanjuti,” Pungkasnya

Kejadian tak terpuji tersebut jelas sudah melanggar UU No 40 Tahun 1999 yang menjamin kemerdekaan pers,

Tak hanya itu adalam Pasal 2 disebutkan Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • https://dishubkominfo-kotaserang.com/