Diduga Ijin Pemotongan Kayu Sonokeling Di Jalan Pandaan – Bangil Ilegal

Jejakkasus.info | Pasuruan – Terkait pemotongan kayu sonokeling di jalan pandaan sampai bangil kab pasuruan patut di kategorikan tidak pencurian karena tidak ada transfansi ke publik terkait surat ijin pemotongan kayu jenis sonokeling sebagai kontrolsosial.

Dari tim media jejakkasus.info konfirmasi ke beberapa warga sekitar terutama pada pemilik toko yang dekat dengan pohon yang di potong apakah pemotongan atas pengajuan surat pemotongan dari pemilik toko ternyata pemilik toko menjawab tidak pemotongan di lakukan hari jumat 02/04/2021 sekitar jam 11:30wib.

Pada klarifikasi dinas bina marga pemotongan tersebut sudah ada ijin potong hasil pemotongan di bawa ke worshop upt pandaan dengan nada tingi pak rudi mengatakan kalau pemotongan kayu sudah ada ijin nya lalu mengatakan kalau kayu hasil pemotongan sekarang di bawa ke worshop tidak ada yang saya jual, Ungkapnya.

Pada waktu pembicaaran lalu hpnya di matikan dengan kejadian tersebut patut untuk di pertayakan keabsaanya perkataan kayu sekarang tidak ada yang saya jual berati parut diduga di hari sebelumnya hasil pemotongan di jual dan tidak di bawa ke worshop hasil pantauan di worshop binamarga upt pandaan memang ada kayu dengan jenis kayu trembesi yang di sengaja di taruh di pelararan worshop jenis kayu sonokeling.

yang di bawa kedalam kantor merupakan jenis kayu yang rusak kayu berlubang yang tidak punya nilai jual sedangakan dari hasil survei lapangan mencocokan dari batang atau tunggak kayu yang di potong ukuran batang ber diameter 60-80 cm tidak cocok dengan yang di bawa ke worshop di duga kayu yang sudah di potong dan berkualitas dan punya nilai jual tinggi telah di jual ke pabrik atau pengepul kayu sonokeling(bersambung)…mhex sakti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *