Diduga Inspektorat Tanggamus Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Korupsi Kepala Pekon Datar Lebuay

Tanggamus,Jejakkasus.info –

Diketahui,dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan malpraktek korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) yang dilakukan oknum Kepala Pekon Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.

Yang dimulai dari tahun anggaran 2021 hingga 2022 antara lain dengan jumlah kerugian yang senilai Rp 240.000.000,00 dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 yang lebih dari 20%, dan yang lainnya penyalahgunaan Proyek pemindahan Batu pada tahun 2021.

Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah menyampaikan saat dikonfirmasi melalui via whatsapp terkait dugaan malpraktik korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala pekon Datar Lebuay tersebut.

Ia mengatakan,”kami belum menindaklanjutinya karena belum ada laporan yang masuk terkait permasalahan tersebut dan informasinya sat intel yang akan melakukan pengumpulan data terkait hal tersebut”,ucap Sekretaris Inspektorat, Kamis (08/12/2022).

Dilanjutkan, terkait dengan proses tindakan dan sanksi yang dilakukan terhadap oknum kepala pekon datar lebuay Sekretaris Inspektorat juga menyampaikan,

“mohon maaf silahkan tanya ke sat intel polres kami juga belum di informasikan terkait sudah sejauh mana tindaklanjutnya”,ungkap sekretaris inspektorat tersebut.

Yang telah diketahui sebelumnya dari adanya dugaan malapraktik korupsi yang dilakukan oknum kepala pekon datar lebuay diantaranya tahun anggaran 2022 yaitu,
– Gorong-gorong senilai Rp18.000.000,00
– Bedah jalan atau pelebaran
jalan senilai Rp80.000.000,00
– Dan pembelanjaan bibit kambing sebanyak 60 ekor dengan nilai Rp102.000.000,00
– Penghasilan Tetap (Siltap) dan Tunjangan aparatur desa selama dua bulan senilai Rp40.000.000,00

Selanjutnya dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan malpraktik korupsi pada tahun 2021 yaitu,
– Malpraktik Anggaran Dana Desa service Ambulance kurang lebih berkisar senilai Rp4.000.000,00
– Anggaran Pengadaan barang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berkisar senilai Rp5.000.000,00
– Dan selanjutnya Proyek pemindahan batu yang sebelumnya sudah ada di bahu jalan dipindahkan ke Dusun Balai Rejo berkisar 13 Mobil jenis Mitsubishi Colt L300

Dan masih ada dugaan yang lainnya terkait Malpraktik korupsi Anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh oknum kepala pekon datar lebuay tersebut.

Dengan peristiwa dugaan tersebut, hal ini perlu juga diterapkan oleh Pihak yang berwajib yaitu dari pihak Inspektorat Tanggamus, Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Polres Tanggamus,
Pungkasnya.

(Red/Sugeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *