Tanjab Barat l Jejakkasus.info – Berdasarkan temuan awak media Jejakkasus.info serta telah dirilis dan diangkat di media Jejakkasus.info, tentang adanya nyanyian sumbang yang terjadi di kalangan Tim Sukses UAS.
Video
Tentang Pembagian paket proyek kepada Tim Pemenangan Pemilihan Bupati Tanjung Jabung (Tanjab) Barat.
Media Jejakkasus.info, Jumat (24/12/2021) menelisik lebih dalam dan berhasil mewawancarai salah satu penerima paket hadiah dari UAS atas terpilihnya UAS menjadi Bupati Tanjab Barat.
Adanya pemberian paket kepada salah satu tim sukses pemenang pemilihan Bupati Tanjung Jabung Barat, menjadi peluang korupsi bagi oknum di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) paket senilai Rp150.000.000. (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembangunan jalan setapak rabat beton di Srindit, Desa Tungkal Harapan, RT 10, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Peristiwa ini terjadi berawal dari diberikannya satu paket proyek tersebut, kepada salah satu tim pemenangan pemilihan Bupati Tanjung Jabung Barat, dari Dinas Perkim.
Tim penerima paket tersebut, langsung mendatangi lokasi proyek yang akan dibangun.
Setelah sampai di lokasi tim tersebut, mengeluh dan kecewa, dikarenakan posisi proyek yang diberikan oleh Dinas Perkim, yang akan dibangun itu sulit dari jangkauan transportasi.
Apa lagi untuk memasukkan barang-barang matrial bangunan.
Hari berikutnya tim kembali ke Dinas Perkim.
Mereka mengatakan, bahwa mereka tidak sanggup untuk mengerjakan proyek Jalan setapak rabat beton yang berlokasi di Srindit itu.
Hal ini disampaikannya kepada salah satu oknum pegawai Perkim yang sering dipanggil dengan nama Bang “JN”.
Dari laporan tim tersebut, oknum Pegawai Dinas Perkim mengarahkan kepada tim agar proyek paket senilai Rp150 juta tersebut dijual saja.
Dan pihak tim menyetujui hal tersebut, sehingga terjadilah transaksi tawar menawar antara pihak tim dengan pengusaha yang dicarikan oleh oknum dinas terkait, dari 15% hingga sampai 5%.
Maka dari transaksi tersebut pihak tim menerima fee Rp10.000.000. (sepuluh juta rupiah) dari nilai Pagu Anggaran sebesar Rp150.000.000. (seratus lima puluh juta rupiah).
Ironis sekali hal ini bisa terjadi, uang negara telah disalah gunakan, bukan tidak mungkin hal yang serupa dapat terjadi dengan paket-paket yang lainya.
Pemberitaan tentang adanya dugaan perbuatan yang melanggar hukum ini, telah dirilis oleh media Jejakkasus.info bulan lalu,
Diharapkan aparat penegak hukum segera menyikapi dan menindaklanjuti pemberitaan ini. (Deddy)