Diduga Kades Harapan Baru Mandau Bengkalis Langgar UU KIP No.14 Tahun 2008

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau | Jejakkasus.info – Pemerintahan kecil yaitu Desa, yang di pimpin oleh seorang Kepala Desa dan Sekretaris serta Kasi dan Kaur desa yang merupakan struktur organisasi dalam susunan tugas dan fungsinya.

Pimpinan tertinggi di pemerintahan desa adalah Kepala Desa yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana yang bersumber dari pusat ataupun dari daerah, segala sesuatu yang di gunakan untuk pembelian barang dan jasa merupakan mutlak tanggungjawab kepala desa, juga dalam keprofesiannya seorang kepala desa harus terbuka dan transparansi tentang anggaran yang di terima setiap tahunnya tidak boleh menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, kepala desa harus adil dan bijaksana.

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, kepala desa beserta unsur lainnya seperti sekretaris, bendahara dan Kasi serta Kaur semuanya milik publik wajib melindungi dan melayani warga masyarakatnya dengan baik. Unsur pemerintah tidak dibenarkan mengabaikan apa yang harus dilakukan seperti Pembangunan, Pemberdayaan dan lainnya yang sebelumnya telah disepakati dan di setujui bersama dalam musyawarah Musrenbang.

Baca Juga:  Teka-Teki Penemuan Mayat Perempuan di Batang Terungkap, Polres Batang Tetapkan Satu Tersangka Tunggal

Terkait permasalahan yang di alami Suwartini (51) yaitu dugaan Pemalsuan tanda tangan dalam pembuatan surat tanah SGKT dan Pemalsuan Surat Tanah yang di keluarkan oleh oknum kades Harapan Baru kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis Riau beberapa tahun yang lalu.

Tim awak media lakukan konfirmasi kepada Suwartini via telepon seluler Kamis (15-08-2024) mengatakan ” awalnya saya tidak tahu bila ada tanda tangan diri saya padahal saya tidak melakukan tanda tangan dan di dalam surat tanah tersebut di situ benar-benar saya tidak pernah mengetahui jadi dalam hal ini surat tanah tersebut saya duga cacat hukum karena tanah /fisik yang dimuat dalam surat tersebut adalah tanah milik almarhumah ibu kandung saya yaitu ibu Hajah Fatimah, Saya anak kandungnya mengapa saya tidak mengetahui adanya surat tersebut dan yang sangat terkejut Saya melihat tertera tanda tangan saya.” Kesalnya

Baca Juga:  Presiden Timor Leste Transit di Bali, Polres Bandara Ngurah Rai Siapkan Pengamanan

Sambungnya ” Saya yakin dan percaya Allah tidak tinggal diam setiap perbuatan yang tidak benar pasti akan terbongkar begitu juga saya yakin kebenaran akan menang jadi saya pesan kepada kakak ipar saya dan orang-orang yang terlibat di dalam hal memalsukan tanda tangan dan memalsukan surat tanah tersebut sebaiknya berkata dan bersaksi jujurlah karena bukti-bukti semua sudah ada di tangan saya. Saya berani melangkah karena saya memiliki bukti-bukti yang nyata” tegasnya

T oknum kepala desa Harapan Baru kecamatan Mandau saat di konfirmasi awak media Kamis (15-08-2024) via telepon dan WhatsApp nomor 0813-7113-6*** namun telephon ataupun WhatsApp tidak ada jawaban dari T selaku kepala desa, terkesan diduga oknum kepala desa ada main mata dengan kakak ipar Suwartini terkait dalam hal pemalsuan tanda tangan dan penerbitan surat tanah ( palsu ). Hal ini harus secepatnya di bongkar agar tahu siapa dalang di balik prahara yang menimpah Suwartini, sangat di sayangkan oknum kades Harapan Baru tidak menjalankan layaknya seorang pemimpin yang tidak memiliki kredibilitas yang baik.

Baca Juga:  Kabupaten Kediri dan Jombang diduga Jadi Ajang Korupsi Proyek Rehabilitasi Jaringan irigasi

Diminta kepada Camat kecamatan Mandau Riau segera melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada kades yang dengan sengaja menghindari wartawan tidak menjawab yang wartawan konfirmasi, hal tersebut T oknum kades diduga telah melakukan pelanggaran nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. ( Kaperwil Sumut)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Harlantas Bhayangkara ke – 69, Ditlantas Polda Jatim Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau
Peringati Harlantas Bhayangkara ke – 69, Ditlantas Polda Jatim Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau
Penyampaian Penjelasan Umum Rancangan KUA dan PPAS PAPBD Kota Gunungsitoli Tahun 2024
Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Persetujuan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024
Syamsul Jahidin sukses meraih penghargaan Mone mediator non hakim dan review standart layanan gold award 2024
Kapolda Bali Beri 33 Reward Personil Berprestasi
Menjaga Sinergitas: Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk bersama Personil Berikan Ucapan Selamat pada HUT TNI AL ke-79
Dalam Rangka Menjelang Pilkada Serentak, Polda Bali Menggelar Deklarasi Damai

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 18:45 WIB

Peringati Harlantas Bhayangkara ke – 69, Ditlantas Polda Jatim Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

Rabu, 11 September 2024 - 18:44 WIB

Peringati Harlantas Bhayangkara ke – 69, Ditlantas Polda Jatim Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

Rabu, 11 September 2024 - 17:02 WIB

Penyampaian Penjelasan Umum Rancangan KUA dan PPAS PAPBD Kota Gunungsitoli Tahun 2024

Rabu, 11 September 2024 - 14:42 WIB

Syamsul Jahidin sukses meraih penghargaan Mone mediator non hakim dan review standart layanan gold award 2024

Rabu, 11 September 2024 - 14:42 WIB

Kapolda Bali Beri 33 Reward Personil Berprestasi

Berita Terbaru

Berita Utama

Tegar Anugerah Atlet Menembak Raih Medali Perak di PON XXI Aceh

Rabu, 11 Sep 2024 - 19:19 WIB

Berita Utama

Polres Tanggamus Dampingi Razia di Rutan Kelas IIB Kota Agung

Rabu, 11 Sep 2024 - 15:10 WIB