Jejakkasus.info | Cirebon – Pekerjaan Fisik Tempat Pembakaran Sampah (TPS) yang bersumber anggaran Dana Desa terkesan dimonopili oleh Kuwu Ratna, dalam kegiatan terebut yang seharusnya menjadi porsi kinerjanya TPK dan tutorial Kadus 3 untuk melakukan sebagai kinerjanya namun diserong alias dimonopoli oleh Kuwu Ratna.
Hal ini dibenarkan oleh Firman Sebagai Ketua TPK dan Kadus 3 sekitar 05 November 2020, “Kegiatan memang benar di ruang lingkup Kadus 3 dan saya sendiri sebagai Ketua TPK, namun saya tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut dan di kelola oleh Kuwu Ratna, dari itu jika dikemudian hari saya dimintai SPJ & LPJ saya tidak mau mempertanggungjawabkannya, karena bukan saya yang mengerjakan pekekerjaan itu”, Keluh Firman kepada awak media.
Saat dikonfirmasi melalui Whatsapp (20/01/21), Firman mengatakan, “Ari TPK Kito, Ari kang ngerjai e Dudu kito (kalau TPK saya, kalau yang mengerjakan bukan saya) “, singkatnya Firman dengan bahasa khas Cirebon.
Saat ditemui (26/0121) Kesra Yudi (Ekbang) memparkan, “Terkait Pekerjaan TPS, saya hanya mengamankan memegang uang pajak saja, adapun yang sebenarnya pekerjaan tersebut dilakukan oleh TPK namun diambil alih Ibu Ratna (Kades PAW)”, terang Yudi.
Amburadulnya kinerja Pemdes Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon yang tidak sesuai porsi dalam fungsinya masing-masing sehingga menuai kontroversi dan diduga Kuwu Ratna (PAW) main Serong terkait Kinerja TPK dan Kadus 3, pasalnya sejak tanggal 20/01/2021 sampai sekarang Kuwu (sebutan nama lain) dari Kepala Desa terkesan minghindar dan alergi saat dikonfirmasi terkait TPS.
Sementara ditempat terpisah (02/02/21), salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya angkat bicara, “rancuhnya administrasi dan kinerja di Pemdes Setu Wetan, didapati adanya penyalahgunaan wewenang dalam jabatan Kades, terkait kinerja tersbut kemungkinan juga BPD terlibat dalam dugaan monopoli tersebut, pasalnya dari permasalahan ada, bahwa BPD terkesan tidak maksimal dalam melakukan kinerjanya”, tuturnya.
“Permasalahan Kades Ratna adalah Kades PAW (pejabat antar waktu), bisa saja diturunkan oleh tim 19 bila menghendakinya bersama masyarakat setempat, dan saya sarankan kepada Kades PAW kalau tidak sanggup jadi Kades PAW, setidaknya mengerti aturan kinerja sesuai porsinya sebagai Kades, bukannya system kinerja yang terkesan dimonopoli, tahu dirilah dalam aturan agar masyarakat tidak mengambil langakah-langkah untuk mengundurkan dirinya sebagai Kades PAW”, tegas salah satu masyarak yang identitasnya dirahasiakan kepada jejakkasus.info.
“Besar harapan saya, kepada pihak terkait, baik dari tingkat Kecamatan, maupun Dinas terkait di Pemkab Cirebon serta Aparat Penegak Hukum (APH) benar-benar menindaklanjuti menyikpai adanya Dinamika Pemdes Desa Setu Wetan yang terkesan dimonopoli oleh oknum Kades dan oknum BPD”, imbuhnya warga yang identitasnya dirahasiakan dengan nada lantang. ( SendikaLubis)