Jejakkasus.info| Pangkalpinang – Diduga karena kelalaian Pegawai Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Garunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Satgas Kasi tidak dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya, Senin (28/12/2020), Lurah Air Kepala Tujuh Basori Setiawan mengatakan, bahwa ini memang karena kelalaian pegawainya. Pada bulan Agustus 2020 di Kementerian Tenaga Kerja, bahwa Peserta BPJS Ketenagakerjaan itu yang gajinya di bawah PTKP ada subsidi upah dari pemerintah. Sebulan Rp. 600.000 selama tiga bulan.”Setiap bulan, kami ada setoran ke BPJS Ketenagakerjaan. Cuma berkas itu tidak diserahkan di BPJS itu tidak tercatat. Untuk peserta aktif di mulai bulan Januari 2020,” ungkapnya.
“Yang mendapat subsidi upah ini adalah, pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar sebagai peserta aktif, sampai dengan bulan Juni 2020.” tambahnya.
Basori menyatakan, hal tersebut, kita akui kesalahan kita. Uangnya yang kemarin, kita langsung setorkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bulan Agustus 2020 melalui Bank Mandiri.”Karena miss komunikasi di awal ini. Karena pegawai sebelumnya, dia yang ambil formulir dan ambil persyaratannya, belum dapat kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan, yang bersangkutan pindah tugas,” jelasnya.
Basori mengakui, bahwa ini memang kesalahan dari kita terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan kami akan tetap memperjuangkan hak mereka.
Siapa yang bertanggung jawab untuk hal ini?. Sedangkan uang sudah sudah disetorkan dari bulan Januari 2020 sampai dengan sekarang dan Satgas Kasi ini, tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada Bulan Agustus 2020. Sedang syarat untuk mencairkan BLT, harus terdaftar di bulan Januari-Juni 2020. (Jenny Siskawati/Andriyadi)