Tanggamus,Jejakkasus.info-
Diduga kuat Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri 01 Sinar Jawa rangkap jabatan sebagai anggota Badan Hippun Pedesaan/Pekon (BHP) di Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan sejak Tahun 2019 hingga saat ini dengan alasan Tidak mengetahui aturan hukum yang ada.
Namun berdasarkan aturan pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden Larangan memangku jabatan rangkap PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap, PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap, PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP no.53 tahun 2010), PP nomor 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil pengganti PP no. 30 tahun 1980. Sangat jelas dilarang oleh aturan pemerintah terkait rangkap jabatan tersebut.
Saat dikonfirmasi Tim Media, Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Rangkap Jabatan tersebut berinisial (TT), menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya aturan yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) rangkap jabatan.
“Saya bener enggak tahu kalau ada peraturan seperti itu, kalau memang rangkap jabatan itu melanggar ketentuan,saya akan mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota BHP,”katanya. Selasa (3/8/2021).
Soal tidak mengetahui adanya aturan, hal ini justru menjadi pertimbangan Tim, pasalnya, seorang kepala sekolah harusnya lebih peka/mengetahui jelas tentang aturan Republik Indonesia.
Lebih lagi, Oknum tersebut telah menduduki jabatan di desa hampir 3 Tahun. Tidak ada pantauan atau teguran dari pemerintah, baik Pekon, kecamatan, sampai struktural pemerintah kabupaten.
Sementara ditempat yang berbeda, menurut Misno Kepala Pekon (Kakon) Sinar Jawa menerangkan bahwa adanya Oknum Kepala Sekolah SD Negeri 01 TT rangkap jabatan sebagai BHP, sama sekali tidak diketahuinya. Padahal jelas TT sampai saat ini masih menjalankan tugasnya di desa.
“Saya enggak tahu soal itu, itu kan waktu saya sebelum menjabat sebagai kepala pekon,”ucapnya.
Seorang Kakon setempat pun yang seharusnya mengambil kebijakan yang tepat untuk melihat kondisi jabatan TT sebagai kepala sekolah. Namun malah sebaliknya, dirinya seperti tidak ada masalah soal adanya rangkap jabatan dan membiarkan begitu saja.
Sementara, ketika dirinya sudah dilantik, sudah seharusnya Misno lebih teliti dalam menjalankan roda pemerintahan setempat dengan tidak menyanggupi hal seperti ini dan segera mengambil tindakan yang tepat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, pada dasarnya Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan struktural tidak dapat merangkap dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional. Hal ini dimaksudkan agar Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat memusatkan perhatian dan kemampuannya dalam melaksanakan tugas jabatannya sehingga dapat menghasilkan kinerja yang optimal.
Sampai diterbitkannya berita ini, Dinas Pendidikan Tanggamus dan Aparat Penegak Hukum belum dikonfirmasi, Pungkasnya. (Bambang/Sugeng)