Sumedang l Jejakkasus.info – Desa Karang Layung, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
Desa tersebut, salah satu desa yang terkena dampak pembangunan Bendungan Cipanas.
Berdasarkan Rumor yang beredar di kalangan masyarakat Desa Karang Layung, bahwa ada lahan yang diduga
tak bertuan di desa tersebut.
Dimana lahan itu telah dikondisikan menjadi resume.
Untuk dijual kepada pemerintah.
Karena lahan tersebut, masuk ke dalam zona pembangunan Bendungan Cipanas.
Resume tersebut belum diketahui diatas namakan siapa.
Berdasarkan Informasi yang beredar di kalangan masyarakat Desa Karang Layung, bahwa pembebasan lahan di desa setempati penuh dengan masalah.
Masalah yang terjadi selain ada lahan diduga tidak bertuan yang kini telah diresumekan, ada juga dugaan telah terjadinya Pungli.
Seperti yang dikutip dari pemberitaan media sabaranews.com pada 25 Mei 2023.
Di situ ditulis ada beberapa warga yang diminta uangnya dengan nilai ratusan juta rupiah, seperti si A diminta uang Rp470 juta, si B diminta uang Rp370 juta, si C diminta Rp150 juta dan D diminta Rp85 juta.
Menyikapi Rumor masyarakat tersebut, awak media Jejak Kasus, turun langsung kelapangan.
Menelisik lebih dalam untuk mencari kebenaran Rumor tersebut.
Bilamana Rumor itu benar adanya, ini bisa dikatakan suatu kejahatan yang sangat luar biasa.
Kenapa bisa dikatakan kejahatan luar biasa, karena pelakunya tidak sendiri, dapat diduga pelaku kejahatan ini terstruktur dan masif.
Disisi lain menyikapi Rumor masyarakat Desa Karang Layung. Salah seorang tokoh masyarakat Sumedang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di Desa Kararang Layung, harus dibongkar sampai ke akar-akarnya.
“Jangan dibiarkan, penegak hukum harus bertindak tegas,” katanya, Kamis (15/6/2023) di Sumedang.
“Jika benar ada tanah tidak bertuan telah diresumkan, dan telah terjadinya Pungli. Wah!! ini sangat luar biasa kejahatannya,” imbuhnya.
Para pelakunya harus di ungkap dan ditindak tegas.
“Diduga banyak yang terlibat dalam hal ini,” katanya.
“Terutama para pihak terkait, seperti
BPN, PPK, Kades dan aparat desa, harus diperiksa,” imbuhnya. (Tim Sembilan)