Diduga Lapas Narkotika Way Hui Kec. Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Narapidana Dengan Bebas Menggunakan Handphone

Kamis, 28 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus, Jejakkasus.info

Setiap Narapidana atau Tahanan yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (“LAPAS”) dilarang memiliki, membawa, dan/atau menggunakan alat elektronik berupa telepon genggam (Handphone). Bagi Narapidana yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan Hukuman Disiplin tingkat berat.

Apabila seseorang mengetahui adanya Narapidana dalam LAPAS yang melakukan teror atau mengirimkan/menyebarkan gambar yang tidak pantas melalui handphone, maka ia dapat membuat Laporan Polisi ke Kantor Kepolisian setempat atas dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektonik dengan membawa bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga:  Oknum Sekdes Melakukan Dugaan tindak Penganiayaan Terhadap Warga

Menurut informasi dari beberapa Narasumber Lapas Narkotika Way Hui Diduga Lapas Kec. Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Narapidana Dengan Bebas Menggunakan Handphone

Baca Juga:  Bersama Uspika, Polsek Limau Cek Banjir di Pekon Paku

Narapidana dengan Bebas menggunakan handphone di dalam sel tahanan

Apabila mengetahui adanya Narapidana yang menggunakan handphone di dalam LAPAS, dapat membuat laporan yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“KALAPAS”). Selanjutnya KALAPAS akan memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut. Apabila laporan tersebut terbukti maka Narapidana yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Permenkumham 6/2013 di atas.

Baca Juga:  Pelaku Pembobolan Puluhan SD dan SMP di Jombang, Diringkus Polisi

(red)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum
Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi
Polsek Cukuh Balak dan Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon
Gegara Ngobrol sama Istri Orang, Prla di Cengkareng Ditusuk
Tiga Pemuda Membawa Sajam, Dilibas Polsek Gempol
Polresta Cirebon gulung Pengedar Tembakau Sintetis 
Pengedar Sabu-sabu dan OKT di Cirebon, Disikat Polisi
Tim Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina serahkan Memori PK ke PN Cirebon

Berita Terkait

Senin, 26 Agustus 2024 - 04:21 WIB

Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:22 WIB

Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi

Minggu, 18 Agustus 2024 - 22:38 WIB

Polsek Cukuh Balak dan Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon

Minggu, 18 Agustus 2024 - 14:14 WIB

Gegara Ngobrol sama Istri Orang, Prla di Cengkareng Ditusuk

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 21:02 WIB

Tiga Pemuda Membawa Sajam, Dilibas Polsek Gempol

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:50 WIB