Probolinggo l Jejakkasus.info – Kasus dugaan penyitaan kendaraan bermotor dengan Nopol N 2939 PO milik nasabah atas nama Sriyani yang beralamat diDesa Kotaanyar Kabupaten Probolinggo oleh pihak mandiri finance berbutut panjang hingga berujung Pelaporan dari PCPM Nusantara pada Polresta Probolinggo kota,sabtu 28 Agustus 2021.
“Berbagai upaya musyawarah secara kekeluargaan oleh nasabah pada pihak Mandiri utrama Finance tidak membuahkan hasil, pihak mandiri Utama finance tetap menyita kendaraan bermotor karena menunggak angsuran selama 4 bulan berjalan, sekalipun tidak memiliki surat fidusia dari Pengadilan”.
Kami selaku rakyat kecil dimasa Pandemi merasa dirugikan oleh kebijakan Pihak Mandiri Utama Finance dengan menyita kendaraan milik saya tanpa melalui mekanisme dan prosedur hukum.Saya hanya nunggak 4 bulan, mau bayar 2 bulan pihak Mandiri Utama finance tetep menolak, padahal jumlah angsuran yang sudah saya bayarkan sebayak 26x dari total keseluruhan selama 36 bulan jadi hanya kurang 10 bulan,Ujar Sriyani selaku nasabah.
Dalam KUHP jelas disebutkan yang berhak untuk mengekskusi adalah Pengadilan. Jadi apabila mau mengambil jaminan harus membawa Surat Penetapan Eksekusi Dari Pengadilan Negeri.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.
Bagi Para Konsumen, Disarankan Untuk Menanyakan Soal Fidusia Ini Kepada Leasing Dan Pastikan Bahwa Jaminan Telah Didaftarkan. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Satu-Satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.
Bila terjadi Pelanggaran Penarikan Motor atau Mobil anda silahkan hubungi Kepolisian terdekat dan Jangan Pernah Tanda Tangani Surat Penyerahan dari Leasing walau dengan Paksaan dan Ancaman.
Segera Laporkan ke Kepolisiaan terdekat dengan acuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Sementara Adianto selaku Ketua Umum PCPM Nusantara menyampaikan harusnya ini menjadi Atensi bagi pihak terkait terutama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengevaluasi kebijakan dimasa pandemi, Rakyat ini sudah susah, aktivitas sudah dibatasi dengan adanya wabah Pandemi covid 19, perhatikan kondisi ekonomi rakyat Kecil dong….
Ujarnya saat ditemui di Mapolresta Probolinggo kota saat melayangkan Pelaporan kasus tersebut Sabtu 28 Agustus 2021. (Limbad)