Gunung Sitoli l Jejakkasus.info – Hadirat ST Gea resmi melaporkan Wakil Wali Kota Gunungsitoli yang juga Bendahara DPC PDIP Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli ke Polres Nias, pada 23 Agustus 2022.
Dalam surat laporan ke Polisi tersebut, Hadirat ST Gea menduga Sowa’a Laoli melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dana kesepakatan terhadap dirinya dari total 56 juta rupiah yang sudah dibayar 26 juta rupiah (setelah menunggu 34 bulan).
“Sementara sisanya sebesar 30 juta rupiah belum dibayar,” tuturnya, Rabu (24/8/2022).
Dalam surat laporan ke polisi itu, Hadirat ST Gea melampirkan surat kesepakatan yang dibuat dihadapan Notaris – PPAT, Synodia Eunice Telambanua SH, yang ditandatangani pada Senin 15 April 2019, oleh 9 orang caleg kota Gunungsitoli 2019, dan diketahui Ketua DPC Kota Gunungsitoli Yanto, Wakil Ketua DPC PDIP Kota Gunungsitoli Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Lakhomizaro Zebua, dan Wakil Ketua DPC Kota Gunungsitoli Bidang Politik Hukum dna Keamanan, Sowa’a Laloli. Semua yang ada dalam surat notaris tersebut sudah menandatangani.
“Saya tidak tahu berapa kerugian 6 teman saya itu, karena saya belum tahu apakah sudah dibayar atau belum oleh pak Sowa’a Laoli, kerugiannya kan berbeda-beda. Menurut pengakuan Agus Wijaya Gea dan Eduard Zamasi lebih dari 12 bulan belum dibayar,” jelasnya ketika ditanya nawacitapost.com dalam percakapan via aplikasi WhatsApp, Rabu (24/8/2022).
Terkait adanya laporan pengaduan oleh Hadirat ST Gea, Nawacitapost menghubungi Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli melalui aplikasi WhatsApp, dan non WhatsApp, serta chat WhatsApp, pada Selasa (23/8/2022), sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban. (TZ)