Parit Tiga | jejakkasus.info – Oknum wartawan diintimidasi dan diancam mengunakan sebilah parang oleh nelayan bernama Herman yang hendak menghalangi (M) selaku wartawan dalam tugas peliputan di pantai Belembang Bakik, Kecamatan Parit tiga, Kabupaten Bangka Barat. kejadian tersebut berawal dari kedatangan rombongan wartawan ke pesisir pantai guna meliput kegiatan tambang ilegal jenis tawer ( PIP) di perairan Belembang Bakik, Kamis 29 Agustus 2024
Aksi nekat Bapak separuh baya tersebut dalam keadaan emosi dan keadan sadar membawa parang yang hendak mengacam wartawan bahwa dia mengetahui M selaku wartawan hendak mengambil foto tambang ilegal jenis tawer di perairan Belembang Bakik yang sudah lama beroperasi.
Kejadian intimidasi dan pengancam terhadap tugas wartawan sudah dilakukan pelaporan kepada pihak Polsek jebus oleh korban yang terjadi di pantai Belembang Bakik atas pengancam terhadap M pada siang hari
” Saya di ancam pakai parang oleh nelayan bakik itu Pelakunya ada di foto , ancam mengacukan parang mau tebas kita berdua ” ujar M menjelaskan ke penulis
“saya sudah lapor ke Polsek, Kapolsek Jebus lansung turun ke lokasi ” tambahnya
Dalam kejadian ini tugas wewenang wartawan adalah menjalankan semana mestinya dalam peliputan atas praktik tambang ilegal yang marak terjadi di laut Belembang Bakik, tapi ketidak senangnya nelayan tersebut sehingga terjadi pengancam dengan senjata tajam yang mengancam nyawa wartwan hingga kata kata kasar keluar dari pelaku.
Kepada pihak APH Bangka Barat M wartawan meminta agar pelaku segera diproses dan ditindak agar kejadian serupa tidak terulang lagi kepada wartawan lain karena di dalam UU bahwa sudah tertera sangsi kepada siapapun yang menghalangi tugas wartawan akan dijerat sesuai pasal yang berlaku
Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
” Saya minta kepolisian segera tangkap pelaku nelayan yang mengacukan parang kewartawanan sesuai hukum yang berlaku ” ujar M
( Tim jejakkasus.info)