Diduga Mengancam Dengan Sebilah Parang Seorang Nelayan Halangi Tugas Wartawan Di Tambang Ilegal Belembang Bakik

Minggu, 1 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parit Tiga | jejakkasus.info – Oknum wartawan diintimidasi dan diancam mengunakan sebilah parang oleh nelayan bernama Herman yang hendak menghalangi (M) selaku wartawan dalam tugas peliputan di pantai Belembang Bakik, Kecamatan Parit tiga, Kabupaten Bangka Barat. kejadian tersebut berawal dari kedatangan rombongan wartawan ke pesisir pantai guna meliput kegiatan tambang ilegal jenis tawer ( PIP) di perairan Belembang Bakik, Kamis 29 Agustus 2024

Aksi nekat Bapak separuh baya tersebut dalam keadaan emosi dan keadan sadar membawa parang yang hendak mengacam wartawan bahwa dia mengetahui M selaku wartawan hendak mengambil foto tambang ilegal jenis tawer di perairan Belembang Bakik yang sudah lama beroperasi.

Baca Juga:  Reuni Alumni Fakultas Hukum Untag Semarang Angkatan 1992

Kejadian intimidasi dan pengancam terhadap tugas wartawan sudah dilakukan pelaporan kepada pihak Polsek jebus oleh korban yang terjadi di pantai Belembang Bakik atas pengancam terhadap M pada siang hari

” Saya di ancam pakai parang oleh nelayan bakik itu Pelakunya ada di foto , ancam mengacukan parang mau tebas kita berdua ” ujar M menjelaskan ke penulis

“saya sudah lapor ke Polsek, Kapolsek Jebus lansung turun ke lokasi ” tambahnya

Baca Juga:  Strong Point Personel Polres Nagan Raya

Dalam kejadian ini tugas wewenang wartawan adalah menjalankan semana mestinya dalam peliputan atas praktik tambang ilegal yang marak terjadi di laut Belembang Bakik, tapi ketidak senangnya nelayan tersebut sehingga terjadi pengancam dengan senjata tajam yang mengancam nyawa wartwan hingga kata kata kasar keluar dari pelaku.

Kepada pihak APH Bangka Barat M wartawan meminta agar pelaku segera diproses dan ditindak agar kejadian serupa tidak terulang lagi kepada wartawan lain karena di dalam UU bahwa sudah tertera sangsi kepada siapapun yang menghalangi tugas wartawan akan dijerat sesuai pasal yang berlaku

Baca Juga:  SDN 16 Kabupaten Ogan Komering Ulu Diduga Melakukan Jual Beli Sampul Ijasah

Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

” Saya minta kepolisian segera tangkap pelaku nelayan yang mengacukan parang kewartawanan sesuai hukum yang berlaku ” ujar M
( Tim jejakkasus.info)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benarkah Mudrikah Korban Ruda Paksa Yang Diduga Dilakukan Oleh MM Orang Tua MSAT
Desa Jarak kecamatan wonosalam mengadakan Karnival untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Yang Ke 79
Mangkir Dari Sidang Praperadilan Pemohon Menilai Polres Nias Tidak Taat Hukum dan Diduga Ugal-Ugalan Dalam Menetapkan Tersangka
Meriahnya HUT RI ke-79, di Dusun Sirapan Krajan Desa Kemangsen Balongbendo Sidoarjo
Mobil Grandmax Mengangkut Pertalite Ilegal dari SPBU 54.611.26 Benjeng, Kabupaten Gresik, Belum tersentuh PT. Pertamina Dan APH
Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi
Cooling System, Kapolres Pamekasan Kunjungi Ponpes Miftahul Ulum Panyepen Jelang Pilkada
Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 14:18 WIB

Benarkah Mudrikah Korban Ruda Paksa Yang Diduga Dilakukan Oleh MM Orang Tua MSAT

Minggu, 8 September 2024 - 14:17 WIB

Desa Jarak kecamatan wonosalam mengadakan Karnival untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Yang Ke 79

Minggu, 8 September 2024 - 14:16 WIB

Mangkir Dari Sidang Praperadilan Pemohon Menilai Polres Nias Tidak Taat Hukum dan Diduga Ugal-Ugalan Dalam Menetapkan Tersangka

Minggu, 8 September 2024 - 14:02 WIB

Meriahnya HUT RI ke-79, di Dusun Sirapan Krajan Desa Kemangsen Balongbendo Sidoarjo

Minggu, 8 September 2024 - 13:41 WIB

Mobil Grandmax Mengangkut Pertalite Ilegal dari SPBU 54.611.26 Benjeng, Kabupaten Gresik, Belum tersentuh PT. Pertamina Dan APH

Berita Terbaru