Diduga Oknum Guru Plh SMK Negeri 1 Botomuzoi Febriyanto Ip Harefa, Melanggar PP No 53 Tahun 2010 

Nias l Jejakkasus.info – Usut demi Usut ternyata Oknum Guru Febriyanto IP Harefa, S.Si yang viral Pemberitaan di berbagai Media Online diketahui Senin (19/09/1022) telah melanggar PP. No.53 Tahun 2010 Bab II, Pasal 3 ayat 5 pada Tahun 2021, yang saat ini Pelaksana Harian (Plh) SMK Negeri 1 Botomuzoi, Kabupaten Nias. Setelah Kasek Definitif dicopot dari Jabatan nya yang diduga menyalahi Aturan Pro dan Kontra Pada tanggal 03 Agustus 2022 lalu.

Surat Panggilan Ke dua Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi, untuk Febriyanto IP Harefa, S.Si. No.800/162-SMKN1Bot/VII/2021, Hiliwaele I, 06 Agustus 2021 untuk melaksanakan Tugas Mengajar.

Berdasarkan ke tidak hadiran Saudara melaksanakan Tugas sejak mulai Sekolah tanggal 16 Juli 2021 sampai sekarang tidak pernah hadir di Sekolah untuk melaksanakan Tugas sebagai Guru Mengajar. Maka dengan ini Saudara telah melanggar PP. No.53 Tahun 2010 Bab II, Pasal 3 ayat 5. Berkenaan dengan hal tersebut diharap Saudara untuk segera melaksanakan Tugas dan menghadap kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi Dr. Faehusi Laoli, pada hari Senin 09 Agustus 2021 tepat pada Kantor Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi.

Penyampaian surat panggilan Kepada PNS yang tidak melaksanakan Tugas No.800/163-SMKN1Bot/VIII/2021. Hiliwaele 1, 06 Agustus 2021.

Melalui surat ini kami sampaikan tembusan panggilan ke dua bagi PNS yang tidak melaksanakan Tugas mengajar sejak tanggal 16 Juli 2021 sampai sekarang kepada Bapak Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara. Berkenaan hal tersebut kami mohon petunjuk lebih lanjut dari Bapak Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli, Provinsi Sumut.

Surat Panggilan No.800/680/KP/Cabdis-GST/VII/2021, Gunungsitoli 28 Juli 2021 kepada Febriyanto Isa Putra Harefa, S.Si.

Sehubungan dengan Surat Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi, Kabupaten Nias No.800/152-SMKNIBot/VII/2021, tanggal 26 Juli 2021 tentang panggilan yang tidak melaksanakan Tugas sejak 16 Juli 2021 sampai sekarang Saudara Febriyanto Isa Putra Harefa, S.Si, tidak melaksanakan Tugas mengajar di SMK Negeri 1 Botomuzoi sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Saudara sebagai PNS. Untuk Kedinasan Saudara yang Namanya tersebut diatas diharapkan menghadap Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, Waozaro Hulu, S.Pd., M.IP, pada hari Senin 02 Agustus 2021, tempat Kantor Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Ketika dikonfirmasi Awak Media beberapa kali Kacabdis Gunungsitoli, Provinsi Sumut, Yasokhi Hi, SE, terkait hal diatas 19 September 2022 melalui WhatsApp di No.08526148xxxx sekitar pukul 21:49 wib malam memberikan tanggapan yang tidak bisa dimengerti gambar ilustrasi berikut:
Orang sabar diberkati Tuhan. (TZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *