Jejakkasus.info | Probolinggo – Merasa kecewa dengan sikap oknum perangkat desa/kasun Desa Ganting Wetan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo,salah satu pemohon hak sertifikat tanah/program PTSL curhat kepada salah satu tokoh masyarakat desa.
Adalah W (red) yang merasa kecewa dan bercerita kepada sdr A hal awal bagaimana W sampai dimintai uang lagi sebesar 250.000.-
Awalnya dia dimintai uang oleh oknum perangkat desa dan dikumpulkan oleh sdr WT dan setelah itu dikasihkan ke oknum perangkat desa inisial K(red) sebagai imbalan untuk pengukuran tanah .
Sebanyak 5 orang pemohon sertifikat tanah tersebut semuanya dimintai uang 250.000/orang jadi yang terkumpul sebanyak 1.250.000,- setahun yang lalu.
Ditempat lain sdr W juga menuturkan kepada media ini bahwa dia juga sudah membayar uang 550.000 sebagai persyaratan pembayaran PTSL jadi lain yg uang 250.000,-.
“Ya saya merasa kecewa pak kenapa saya masih dimintai lagi uang 250.000 untuk biaya ukur tanahnya” terang W kepada awak media Jumat 29/01/2021.
Seperti kita ketahui bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo memberikan keleluasan dan kemudahan pada Masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Melalui sosialisasi yang sebelumnya dilaksanakan pada desa yang mendapatkan program PTSL tersebut, Pemerintah berharap agar warga pemohon PTSL ini dapat memahami teknis dalam terbitnya sertipikat, termasuk biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon. Seperti diketahui, bahwa biaya yang telalh ditentukan oleh BPN untuk program ini senilai 550 ribu. Termasuk didalamnya untuk pembiayaan pengadaan meterai, patok dan operasional kegiatan pengukuran.
“Bila dilihat dari urgensi yang dibutuhkan oleh pihak desa dalam hal kebutuhan ketika melaksanakan tugas pengukuran tanah oleh beberapa orang perangkatnya, kayaknya warga desa ini sudah cukup paham. Masa saat kita melihat orang yang telah membantu kita dilapangan harus dibiarkan tanpa diberi tali asih atas kinerjanya.”Ujar salah satu pemohon WY,PTSL yang juga merasa keberatan jika pihak desa mematok nominal 250 ribu per orang.
Sementara Kepala Dusun Kebonan, Karsani (55) yang dikonfirmasi terkait keluhan warga atas penarikan dana tambahan tersebut menjelaskan jika hal itu sudah menjadi tradisi didesanya menyangkut apa yang disebut uang lelah ketika ada kegiatan yang dibutuhkan Masyarakat. “Sudah tradisi dari dulu jika warga sebenarnya secara sukarela memberikan kontribusi pada petugas yang membantu memenuhi kebutuhannya.”Ujar karsani.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kasi Pembangunan Desa Ganting Wetan yang mengatakan jika bukan rahasia lagi ketika warga memberi taliasih atas jerih payah perangkat desa yang telah bekerja untuk kepentingannya
Hal yang patut mendapat pertanyaan, mengingat perangkat desa telah digaji dalam memberikan pelayanan pada warga, terlebih dalam program PTSL, ada kontribusi dari biaya yang telah ditentukan.
Perlu diketahui, persoalan ini mencuat ketika ahli waris dari almarhum Kasmuri, warga RT.02/RW.01 Dusun Kebonan Desa Ganting Wetan berniat mensertifikatkan sebidang tanah kepada 5 ahli warisnya.
Penjelasan yang tidak sepadan diberikan oleh kasi pembangunan desa Ganting Wetan sdr Karman yang menuturkan bahwa 5 ahli waris ini mengajukan pembuatan sertifikat sebelum ada program PTSL didesanya,” memang betul pak ada pengajuan pembuatan sertifikat atas 5 hak waris dari almarhum pak Kasmuri dan itu jauh sebelum ada pengajuan ptsl, jadi pengukuran itu dilakukan sebelum ada ptsl.kenapa kok tahu tahu setelah ada program PTSL di desa ke 5 hak waris tersebut minta dimasukkan ke prsl.” terangnya kepada media.
“Ya kita turuti saja keinginan mereka,terkait yang sudah bayar 250.000 itu kita sarankan untuk nambah 300.000 jadi sudah benar kalau yang bersangkutan bayar 550.000 sesuai musdes yang kita sepakati bersama.” jadi yang salah dimana itu,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut sdr A salah satu tokoh masyarakat desa Ganting Wetan merasa ada yang aneh dari pernyataan kasun bu Karsani” loh kok baru sekarang bilang bgtu,mau dikembalikan dan sebagainya,lawong pembayarannya itu mas sudah setahun yang lalu,kok baru sekarang karena ramai pemberitaan ini mau dikembalikan,” terang agus kepada media melalui telepon selularnya.
Saya akan secepatnya melaporkan kasus ini ke Kejaksaan mas,terkait ini biar jelas dan transparan masalah program PTSL di Desa Ganting Wetan, biar kedepannya tidak terjadi pungutan pungutan diluar batas kewajaran di masyarakat,” pungkasnya(3QSR)