Bandar Lampung, jejakkasus.info
Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Nusadaya Academy diduga tidak transparan dalam memungut biaya daftar ulang calon mahasiswanya.
Menurut keterangan dari salah seorang wali Mahasiswa SU (54) tahun, awalnya pada bulan Desember 2022 mereka didatangi orang yang mengaku dari Nusadaya Academy yang menangani pendidikan perkuliahan di bidang Pariwisata dan Perhotelan.
SU merasa tertarik oleh tawaran tersebut, begitu juga anaknya (calon mahasiswa) sangat setuju dan minat untuk kuliah di Nusadaya Academy yang berada di Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung.
Mereka sepakat untuk memenuhi syarat syarat yang ditawarkan oleh orang yang mengaku dari pihak Nusadaya Academy, termasuk membuat pernyataan yang berbunyi, *Mahasiswa yang sudah terdaftar tidak dapat melakukan pembatalan sepihak, apabila dibatalkan sepihak maka semua biaya administrasi yang sudah dibayarkan kepada pihak Nusadaya Academy tidak bisa dikembalikan.”
Selain pernyataan tersebut calon mahasiswa juga siap melunasi biaya daftar ulang yang sudah ditentukan dari pihak Nusadaya Academy, yaitu sebesar 15 juta rupiah.
“Awalnya dari pihak Nusadaya menawarkan dengan nominal yang lebih tinggi tapi setelah ada tawar menawar akhirnya disepakati oleh pihak Nusadaya Academy,” ungkap SU.
SU menjelaskan, sebelum pelunasan pihak Nusadaya Academy minta tanda jadi sebesar satu juta rupiah dan sanya dibayar lunas akhir bulan Desember 2022.
“Tetapi ada yang aneh setelah Mahasiswa masuk kuliah diakhir bulan mei 2023. Mahasiswa yang lain mengaku bahwa mereka membayar biaya daftar ulang tidak ada yang sama. Ada yang membayar 19 juta, ada yang 14 juta. Ada yang 10 juta bahkan ada yang mengangsur sampai 4 kali angsuran.
“Kenapa biaya pendidikan perkuliahan yang satu jurusan bahkan satu kelas koq tidak sama,” ujar SU orang tua mahasiswa Nusadaya Academy.
Sementara Public Relation LPK Nusadaya, Dinna Puspitasari, S.Pd ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa pihaknya memerlukan bukti untuk dapat menindaklanjuti keluhan tersebut.
“Bapak bisa datang kembali untuk meminta penjelasan tentang pembayaran biaya pendidikan dan penempatan kerja,” ucapnya. (Bambang)