Banyuwangi l Jejakkasus.info – Pekerjaan Proyek Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Milik Balai Wilayah Sungai Brantas TA 2022 senilai Rp.195.0000.000,- yang dikerjakan HIPPA Desa Tulung rejo, kecamatan glenmore, kabupaten banyuwangi, diduga telah menyalahi aturan yang berlaku dan disinyalir tidak sesuai Bestek.
Berdasarkan temuan LSM KCBI di lapangan, Jumat 10/06/22, pekerjaan percepatan tata guna air irigasi tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai besaran teknis (bestek) yang sesuai RAB” kami duga pekerjaan ini tidak sesuai dengan Bestek yang ditentukan sesuai RAB” ungkap Heru sukoco. SE, selaku Wakil Ketua LSM KCBI cabang Kabupaten banyuwangi.
Menurut heru sukoco, pekerjaan hippa tersebut dengan skema swakelola padat karya tunai, dimana HOK (Harian Ongkos Kerja) minimal 30% dari nilai pagu anggaran proyek yang dikerjakan, dengan menyerap tenaga kerja lokal dengan jumlah minimal 30 orang pekerja per hari. Namun kenyataannya, dilokasi hanya jumlah tenaga kerja hanya berjumlah 11 orang, sehingga terdapat selisih jumlah tenaga kerja yang ditentukan pada program padat karya tunai.
Selain itu, masih menurut heru sukoco, pekerjaan tersebut tidak menggunakan pondasi dan sebagian menggunakan pondasi lama,” bagaimana bisa kuat jika sebuah bangunan saluran irigasi tidak menggunakan pondasi, dan sebagian menggunakan pondasi lama yang sudah ada”, jelas heru sukoco.
Menurut samsul, selaku ketua HIPPA desa tulungrejo, saat diklarifikasi Tim LSM KCBI Cabang Banyuwangi, menyatakan jika proyek saluran irigasi percepatan tata guna air irigasi dikerjakan pihaknya, tapi menurutnya uang anggaran proyek tersebut di pegang oleh kepala dusun dan kepala desa tulungrejo.
Tak hanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan fisik, Heru juga menduga ada permainan fee proyek sebesar 30% dari nilai proyek yang dikerjakan oleh HIPPA,” kami menduga ada permainan fee 30% dari nilai proyek hippa. Kami akan menelusuri kemana saja aliran fee tersebut,” pungkas heru sukoco.SE.
(Arif indra)