Diduga Pembayaran Jaspel Kesehatan Bersumber dari dana Kapitasi Puskesmas Punduh Pidada hanya Berdasarkan Kebijakan

Pesawaran, Jejakkasus.info

Polemik mengenai distribusi jasa pelayanan (Jaspel) di Puskesmas Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung, memicu kekecewaan di kalangan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan bidan. Ada dugaan pembagian dana Jaspel tidak sesuai dengan hak yang seharusnya diterima. Jum’at 8-3-2024

Terlebih adanya kebijakan yang diterapkan oleh pihak Puskesmas yang mengecualikan pembayaran jaspel untuk TKS berdasarkan kebijakan (Dinas Kesehatan dan Puskesmas) semata tidak berdasarkan peraturan perundang undangan dalam hal ini Kepala Daerah memicu ketegangan internal. Kebijakan itu dianggap sebagai bentuk kesewenangan di tengah penurunan yang signifikan terkait besaran jaspel yang diterima para tenaga kerja.

Dalam keterangannya melalui pesan whatsup, KUPT Puskesmas Punduh Pidada Hendra menegaskan bahwa dalam penyaluran Jaspel kepada TKS yang berada pada Puskemas Punduh pidada dipukul rata 15 poin dan penyalurannya berdasarkan kebijakan, terangnya, lebih lanjut KUPT Puskesmas Punduh Pidada menyampaikan “Dalam aturan memang TKS tidak memiliki hak atas jaspel, tetapi kebijakan pembagiannya bergantung pada masing-masing tempat kerja,” ujar Hendra. “Sangat disayangkan jika ada yang tidak menghargai sistem yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Hendra tampak geram dengan sikap dan cara TKS dalam menyampaikan keluhan. Dirinya merasa keluhan para TKS yang dilayangkan tidak memiliki dasar. “Sangat disayangkan saja, piring tempat dia makan dia ludahi sendiri,” ucap Hendra ketus.

Polemik pembayran Jaspel di Puskesmas Punduh Pidada menjadi pekerjaan rumah dalam pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan di sektor kesehatan publik, khususnya di puskesmas-puskesmas yang menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. Kini, mata masyarakat Pesawaran tertuju pada bagaimana pihak berwenang, dari tingkat lokal hingga nasional, akan menangani masalah ini demi menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan bagi semua tenaga kerja di sektor kesehatan.

Sebagaimana diketahui berdasarkan Permenkes nomor tahun 2022 tentang Penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional kesehatan dalam pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah, Puskesmas yang menjadi Filasilitas Kesehatan mendapatkan Angka jasa pelayanan kesehatan (jaspel) sekurang kurangnya 60 % dari penerimaan dana kapitasi, selebihnya untuk biaya dukungan operasional Kesehatan yang pembagiannya juga menggunakan rumusan selisih dari besar dana kapitasi dikurangi besar dana alokasi untuk pembayaran pelayanan kesehatan.

Namun demikian Kupt Puskesmas Punduh Pidada menerangkan pembayarannya hanya melihat dari screen shoot dari SK Dinas, jadi dihitung poin tanpa melihat setatus lama kerja dll, disama ratakan 15 poin, sambungnya, tetapi Kupt Puskesmas Punduh Pidada mengaku tidak tahu menahu terkait besaran dana jaspel yang di bayarkan sebesar Rp200.000,-.

Apakah Kupt Puskesmas Punduh Pidada telah menyalahgunakan jabatannya terkait pengelolaan dana kapitasi dari Program Jaminan Sosial Kesehatan dalam hal ini BPJS Kesehatan.. ? Hanya yang bersangkutan yang mengetahuinya.

Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *