Diduga Pemdes Deniang Kibarkan Bendera Negara Robek

 

BANGKA, Jejakkasus.info – Pantauan Tim Jejakkasus.info Pemerintah Desa (Pemdes) Deniang, Kecamatan Riau Silip,  di Jalan Raya Sungailiat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berkibar bendera sang merah putih robek, kusam, lusuh, Senin, (01/02/2021).

Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Bab VII Ketentuan Pidana Pasal 67 huruf b berbunyi “Dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c”.

Dan jika dilakukan penghinaan terhadap lambang Negara diatur dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Barang siapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamnya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah.

Pihak Tim Jejakkasus.info meminta izin untuk menurunkan Bendera yang dikibarkan dalam keadaan robek itu dan diturunkan oleh Sekdes Desa Deniang.

Kemudian tim media Jejakkasus.info Sudah beberapa kali menelpon dan menghubungi Kades dan Sekdes tapi pihak Perangkat Desa Deniang Senin, (08/02/2021)tidak bisa dihubungi Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari kades Deniang. (Tim 9 Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *