Diduga Pj Wali Kota Langsa, Masih Saja Pemelihara Pejabat Utama Sat-Pol PP, Yang Bermodalkan Tampang Seram

Tapi Tidak Memiliki Nyali, Ternyata Kinerjanya Terkesan Mandul, Untuk Melaksanakan Penegakan Perda Dan Perwal Pemko Langsa.

Terkait, Menumpuknya Bahan Material Proyek Bangunan Jenis Kos-Kosan Milik Café Mubarak, Di Bahu Badan Jalan Lintas Umum Masyarakat Desa Gampong Meurandeh Dayah.

Langsa Lama |jejakkasus.info : Sesuai hasil pantauan wartawan media online ini, bersama dari pihak pemerhati sosial publik daerah provinsi aceh. Pada sebelumnya juga, sempat pernah terjadi pemberitaan secara publik di media masa online ini. Juga pada media online lainnya, berjudul. Tampang Boleh Seram, Tapi Kali Ini. Seorang Pejabat Utama, Di Sat-Pol PP Pemko Langsa.

Ternyata Tidak Memiliki Nyali, Untuk Lakukan Tindakan Perda Dan Perwal. Adanya Bahan Material Serta Alat Mesin Molen Penggiling Semen Pasir, Berada Di Pinggiran Bahu Badan Jalan Milik Fasilitas Umum. Yang Digunakan Oleh Pemilik Café Mubarak, Proyek Bangunan Rumah Kos-Kosan. Untuk Kepentingan Ajang Bisnisnya Pribadi, terbitan pada hari Sabtu tanggal 3 mei 2025 yang lalu.

Begitu juga, kembali di lakukan pantauan ke lokasi tempat penumpukan bahan material di bahu badan jalan fasilitas jasa pengguna jalan oleh masyarakat, yang masih saja menumpuk di depan proyek bangunan jenis kos-kosan ajang bisnis milik café mubarak itu. Sampai saat ini, belum juga adanya di lakukan tindakan tegas secara perda dan perwal di daerah kota langsa.

Yang diduga pj wali kota langsa, oleh bapak “Syahriddin”. Dikarenakan tidak mampunya, pejabat utama sat-pol pp. Yang sering disebut-sebut, dengan sapaan panggilan “rudi selamat”. Yang sudah tidak kondang lagi, dan sudah terpopuler namanya daerah kota langsa. Masih saja terpelihara oleh pj wali kota langsa tersebut, yang bermodalkan tampang seram. Dan juga memiliki gaya penuh selangit, serta kalau berkomentar ingin seolah-oleh kinerjanya sudah bagus sekali dalam penegakan perda serta perwal pemko langsa.

Tapi, yang ternyata. Rupanya tidak memiliki nyali, ternyata kembali. Dalam pelaksanaan nya itu, rupanya sedikit mandul. Kalau berkomentar secara publik, boleh lah. Tapi juga, hanya tong kosong nyaring bunyinya. Lebih banyak gaya, dari pada kinerjanya dalam penegakan perda dan perwal pemko langsa. Terkait menumpuknya, bahan material bangunan jenis kos-kosan miliknya café mubarak itu, yang berada pada bahu badan jalan lintasan umum untuk masyarakat di desa gampong meurandeh Dayah tersebut.

Pada berikutnya, bukan hanya itu saja. Yang telah terjadi pembiaran dan tidak dilakukan tindakan perda dan perwal pemko langsa, salah satu contohnya. Yaitu, seperti kos-kosan alias penginapan “RD” di gampong tengoh. Tepatnya di belakang mapolres langsa, yang telah terbukti sewaktu di gerebek terdapat mesum alias pabrik lender. Kenapa pihak sat-pol pp pemko langsa, setelah menerbitkan surat. Dan tidak memiliki nyali untuk melakukan tindakan perda serta perwal di pemko langsa. Untuk melakukan tindakan penutupan terhadap kos-kosan yang bermoduskan penginapan (hotel) “RD” dugaan pabrik lendir, yang sampai saat ini juga masih terus beroperasi walau pun izinnya masih dalam pengurusan.

Pada saat itu juga, sempat pernah telah terjadi terbitan pemberitaan secara publik di beberapa kalinya di media masa online ini. Juga media online lainnya, berjudul. Pemerhati Sosial Publik Aceh, Desak Kembali. Periksa Pemilik Penginapan “Hotel RD” Gampong Tengoh, terbitan pada hari Rabu tanggal 23 april 2025 bulan yang lalu.

Yang lebih ironisnya lagi, dengan sistem kinerja pejabat utama sat-pol pp kota langsa, oleh sapaan panggilan bung “rudi selamat”. Yang terkesan mandul, sebagai penegak perda juga perwal pemko langsa, ada apa dalam permainannya itu, dengan seketika ilmu sulapnya muncul di permukaan publik daerah kota langsa. Yang cukup bergaya selangit itu. Jelas, itu rumah modus kos-kosan. Yang ternyata tempat penginapan terselubung, alias tempat dugaan pabrik lendir yang selalu terpelihara oleh penegak perda di kota langsa.

Berlanjut, dengan adanya fungsi pokok penegakan perda sat-pol pp pemko langsa. Yaitu, tugas pokok sat-pol pp pemko langsa, menjelaskan. Adalah, satuan polisi pamong praja (satpol pp) pemko langsa. Memiliki tugas pokok untuk menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), serta menyelenggarakan ketertiban umum. Ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.

Fungsinya, meliputi menyusun program penegakan perda. Melaksanakan kebijakan penegakan perda dan perkada, serta koordinasi dengan instansi lain. Seperti kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Tugas Pokok : Menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) : sat-pol pp bertugas memastikan perda dan perkada, ditegakkan dan ditaati oleh masyarakat.
Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat : sat-pol pp, bertanggung jawab untuk menjaga kondusifnya situasi di wilayah kota langsa.

Termasuk mencegah dan menindak pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat, menyelenggarakan perlindungan masyarakat : sat-pol pp berperan, dalam melindungi masyarakat dari berbagai ancaman dan gangguan yang dapat mengancam keselamatan dan keamanan mereka.

Fungsi : Menyusun program dan melaksanakan penegakan perda : Sat-pol pp, menyusun program kerja. Untuk melaksanakan penegakan perda, serta mengimplementasikan program tersebut di lapangan.

Melaksanakan kebijakan penegakan perda dan perkada : Sat-pol pp, melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Terkait penegakan perda dan perkada, melaksanakan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat : Sat-pol pp, melaksanakan kebijakan yang terkait dengan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di kota langsa.

Melaksanakan kebijakan perlindungan masyarakat : Sat-pol pp melaksanakan kebijakan, yang terkait dengan perlindungan masyarakat di kota langsa. Melaksanakan koordinasi : Sat-pol pp, melakukan koordinasi dengan instansi lain.

Seperti kepolisian, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Dan aparaturnya, untuk menegakkan perda dan perkada. Serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pengawasan masyarakat : Sat-pol pp.

Mengawasi masyarakat, aparatur. Atau badan hukum, agar mematuhi dan mentaati perda dan perkada, sat-pol pp pemko langsa. Juga dapat melaksanakan tugas lain, yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan kota langsa.

Tetapi hari ini, apa yang telah disampaikan oleh wartawan media online ini. Kasat pol PP pemko langsa, hanya sebatas menerka dan menebak-nebak saja. Tidak melakukan kroscek di lapangan, yang yang telah dia terima sebagai informasi dan konfirmasi.

(Jihandak Belang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *