Belinyu l Jejakkasus.info – Pembangunan jalan harus lebih memperhatikan keberadaan tata ruang.
Video Konfirmasi
Artinya dalam perencanaannya harus dilakukan secara lebih terpadu agar dampak negatif yang bakal ditimbulkan nya bisa lebih diminimalisir.
Permasalahan baru timbul akibat tidak mengindahkan penataan ruang yang benar, yang pada akhirnya menimbulkan kerusakan pada sumber-sumber yang dinilai sangat vital.
Pantauan langsung awak media dilapangan adanya dugaan Proyek Jalan yang tidak jelas korelasinya.
Proyek Pemkab Bangka Dinas PUPR bernilai Rp 192.381.900 untuk pembangunan jalan Simpang Phakak Liang Kecamatan Belinyu, Kamis, (26/11/2021).
Sumber dana melalui APBD Kabupaten Bangka Tahun 2021. Pekerjaan pembangunan Jalan Simpang Phakak Liang Kecamatan Belinyu.
Tanggal pelaksanaan kegiatannya 28 September s.d 26 Desember 2021 nomor: 620/478.1.4/SPK/APBD/BM/2021.Pelaksana Fa Harco Karya.
Saat dikonfirmasi via Telepon apa korelasi dari proyek pembangunan jauh dari pemukiman penduduk kepada kepala Dinas PUPR Bangka Ismir mengatakan, “sebagai akses penghubung”, jelasnya.
Padahal menurut pantauan langsung awak media dilapangan tidak ada jalan penghubung menuju pemukiman penduduk. Hanya ada kebun dan jalannya buntu.
Proyek ini muncul karena ada usulan yang masuk ke Dinas PUPR Bangka jelasnya kemudian.
Saat ditanya kembali siapa PPK (Pejabat Pembuat Kebijakan), jawabnya, “saya sendiri”, ucap Kadis PUPR Bangka.
Menurut Supriyanto sapaan Akrab Ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) : Jabatan Kadis PUPR merangkap PPK (Pejabat Pembuat Kebijakan), apa ada peraturan yang memperbolehkan.
Kemudian Korelasi (Nilai Kekuatan) pengerjaan Proyek, sudah sesuaikah dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
? Jelas Ilyas. (Tim)