Bangka Selatan l Jejakkasus.info – Proyek Dam/Talud Tanah Sumber Air Bersih Pamsimas RT 01 Dusun 1 Desa Pergem, sesuai yang tertera pada Papan Proyek yang di bangun dengan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 senilai Rp. 72.335.000, diduga bakal dijadikan Tambang Inkonvensional (TI) Ilegal.
Video
Pasalnya, Pantauan Media di lokasi Proyek yang dikerjakan melalui persetujuan Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Pergem Kecamatan Air Gegas Kab. Bangka Selatan, dengan PKA nya Kasandika dan sebagai TPK – Ketua Yas, serta Sekertaris Agin dan Anggota Bengli itu, terdapat TI Ilegal yang turut sama beroperasi dengan pelaksanan Proyek Dam/Talud Tanah Sumber Air Bersih dimaksud.
Saat dikonfirmasi oleh salah satu Media Online (Wartawan-red) yang ada di Bangka Belitung, salah seorang Perangkat Desa yang tidak mau menyebutkan namanya, membantah Proyek Dam/Talud Tanah Sumber Air Bersih tersebut adalah TI Ilegal. Dan mengatakan, Wartawan seharusnya konfirmasi terlebih dahulu dalam membuat berita.
“Harusnya konfirmasi dulu dalam buat berita jangan asal buat berita, jangan sampai buat gaduh masyarakat Kami, bahkan sampai meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jurnalis tersebut”, ucapnya ketus dengan nada emosi.
Dilain pihak, Pejabat Sementara (Pjs) Kades Suganda saat di hubungi awak media melalui sambungan teleponnya, Kamis (25/12/2021) menjawab, bahwa Talud sudah selesai dibangun dengan membuat Dam disekitarnya.
“Talud sudah selesai Kami bangun, dengan membuat Dam di sekelilingnya menggunakan tanah, untuk Sumber Air Bersihnya pun sudah”, sebut Suganda.
Saat ditanya ada TI Ilegal di lokasi proyek, Suganda membantah bahwa tidak ada TI Ilegal disana.
“Tidak ada TI disana, kalaupun ada, itu jauh dan bekerja di lahan masyarakat itu sendiri,” sebut Suganda. (Tim Sembilan)