Diduga Pungli anggaran Pilkada Tahun 2020 PPK Dan PPS Desa Tanjung Jaya Bungkam Di Konfirmasi Awak Media 

Jumat, 15 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakkasus . info | Lampung Tengah

Pilkada Lampung Tengah, yang diselenggarakan di kecamatan Bangunrejo Lampung Tengah ,Diduga Pungli, selaku ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Bungkam saat di konfirmasi awak media melalui WhatsApp.jumat 15-01-2021

Saat awak media konfirmasi salah satu kampung di kecamatan bangunrejo, Deni salah satu ketua KPPS(kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di kampung Mekar jaya kecamatan bangunrejo saat di konfirmasi terkait anggaran yang diterima KPPS hanya sebesar Rp.5.750.000 yang di berikan PPS kampung mekar jaya kecamatan bangunrejo kabupaten Lampung Tengah dengan rincian sebagai berikut, Jumlah KPPS di kampung mekarjaya kecamatan bangunrejo berjumlah 7 KPPS, di satu KPPS dengan instensif yg di terima Anggota Rp. 550.000 dan untuk ketua Rp.650.000, dengan jumlah anggota 6, untuk linmas per KPPS di pegang sama danton, kemudian untuk biaya operasional Rp.1800.000
Jadi total dana yang diterima oleh anggota KPPS senilai Rp. 5.750.0000 dan ada potongan Rp.200 000 yang kata nya buat jatah makan babinsa,bawaslu,polisi -polisi yang ngepam bahkan ada sisa Rp.700 000 tetapi di bagi-bagikan kepada semua anggota yang ada di kpps 01 mekarjaya kecamatan bangunrejo kabupaten Lampung Tengah ujarnya.

Baca Juga:  Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas

Rahmat di konfirmasi di kediaman nya selaku ketua pps kampung Mekarjaya kecamatan Bangunrejo memilih untuk Bungkam karna takut di salahkan PPK ujarnya.

Baca Juga:  Hari ke 2 Pencarian Korban SJI 182

syukron di konfirmasi melalui WhatsApp salah satu ketua PPS desa tanjung jaya,
pak.Syukron terkesan bungkam atas konfirmasi dari awak media dan mengarahkn langsung ke ppk karna pps juga punya atasan yaitu ppk ketika ada mandat dan perintah dari atasan untuk melaporkan kepada siapa pun bisa dan di desa tanjung jaya ada 13 kpps ujarnya.

Baca Juga:  Alumni SD Tarbiyatul Islam Ponorogo tahun 1985 Adakan Khataman Quran dan Reuni

Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.(Bambang/Darwis)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim
Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 
Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 
Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas
Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran
DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) di Ringkus
Gelar Vaksinasi Massal, Pemkab Kaur Tergetkan 2000 Dosis
Rutan Medaeng Akan Dibuat Mirip Apartemen

Berita Terkait

Senin, 8 Agustus 2022 - 21:30 WIB

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim

Senin, 27 Juni 2022 - 22:25 WIB

Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 

Senin, 27 Juni 2022 - 21:29 WIB

Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 

Kamis, 10 Februari 2022 - 06:46 WIB

Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas

Senin, 13 Desember 2021 - 13:29 WIB

Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran

Berita Terbaru