Diduga Pungli anggaran Pilkada Tahun 2020 PPK Dan PPS Desa Tanjung Jaya Bungkam Di Konfirmasi Awak Media 

Jejakkasus . info | Lampung Tengah

Pilkada Lampung Tengah, yang diselenggarakan di kecamatan Bangunrejo Lampung Tengah ,Diduga Pungli, selaku ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Bungkam saat di konfirmasi awak media melalui WhatsApp.jumat 15-01-2021

Saat awak media konfirmasi salah satu kampung di kecamatan bangunrejo, Deni salah satu ketua KPPS(kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di kampung Mekar jaya kecamatan bangunrejo saat di konfirmasi terkait anggaran yang diterima KPPS hanya sebesar Rp.5.750.000 yang di berikan PPS kampung mekar jaya kecamatan bangunrejo kabupaten Lampung Tengah dengan rincian sebagai berikut, Jumlah KPPS di kampung mekarjaya kecamatan bangunrejo berjumlah 7 KPPS, di satu KPPS dengan instensif yg di terima Anggota Rp. 550.000 dan untuk ketua Rp.650.000, dengan jumlah anggota 6, untuk linmas per KPPS di pegang sama danton, kemudian untuk biaya operasional Rp.1800.000
Jadi total dana yang diterima oleh anggota KPPS senilai Rp. 5.750.0000 dan ada potongan Rp.200 000 yang kata nya buat jatah makan babinsa,bawaslu,polisi -polisi yang ngepam bahkan ada sisa Rp.700 000 tetapi di bagi-bagikan kepada semua anggota yang ada di kpps 01 mekarjaya kecamatan bangunrejo kabupaten Lampung Tengah ujarnya.

Rahmat di konfirmasi di kediaman nya selaku ketua pps kampung Mekarjaya kecamatan Bangunrejo memilih untuk Bungkam karna takut di salahkan PPK ujarnya.

syukron di konfirmasi melalui WhatsApp salah satu ketua PPS desa tanjung jaya,
pak.Syukron terkesan bungkam atas konfirmasi dari awak media dan mengarahkn langsung ke ppk karna pps juga punya atasan yaitu ppk ketika ada mandat dan perintah dari atasan untuk melaporkan kepada siapa pun bisa dan di desa tanjung jaya ada 13 kpps ujarnya.

Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.(Bambang/Darwis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *