Diduga RS.Wismarini Pringsewu Melanggar Peraturan BPJS Kepada Keluarga Pasien Tidak Mampu 

Pringsewu – Jejakkasus.info

Rumah sakit Wisma Rini diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang jaminan kesehatan dengan meminta biaya tambahan pasien BPJS yang sedang menjalani perawatan operasi caesar.

Semestinya paket manfaat yang akan diterima peserta BPJS dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bersifat komprehensif sesuai kebutuhan medis pasien.

Akan tetapi berbeda dengan yang dialami oleh pasien Ny. Sarpiana yang dirawat setelah menjalani operasi caesar di rumah sakit swasta tersebut.

“Kami keluarga miskin hanya ada uang untuk persiapan kalau ada kebutuhan mendadak akan tetapi kami diminta untuk membayar resep obat sementara kami adalah peserta BPJS, bahkan kami harus membayar Rp. 450.000 agar bayi bisa dibawa pulang, ” ungkap keluarga pasien, Senin (15/08/2022).

Menurut peraturan yang ada pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta BPJS bersifat paripurna (preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif). Pelayanan kesehatan tersebut tidak dipengaruhi oleh besarnya biaya iuran bagi peserta JKN-KIS.

Selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku, serta tindakan medis yang dilakukan dokter berdasarkan indikasi medis yang jelas, maka biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Biaya manfaat tersebut sudah mencakup jasa dokter, obat, jasa pelayanan, dan tindakan medis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara mewakili kepala cabang BPJS kabupaten Pringsewu, Lia saat dikonfirmasi di kantor cabang BPJS jalan Sudirman Pringsewu mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit.

“Kami akan konfirmasi ke pihak rumah sakit apabila memang ditemukan pelanggaran, kami akan berikan surat teguran dan akan menjadi evaluasi untuk kerjasama dengan BPJS kedepannya,” ujarnya.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *