Tanggamus, Jejakkasus.info
Setiap Narapidana atau Tahanan yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (“LAPAS”) dilarang memiliki, membawa, dan/atau menggunakan alat elektronik berupa telepon genggam (Handphone). Bagi Narapidana yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan Hukuman Disiplin tingkat berat.Kamis 28-01-2021
Apabila seseorang mengetahui adanya Narapidana dalam LAPAS yang melakukan teror atau mengirimkan/menyebarkan gambar yang tidak pantas melalui handphone, maka ia dapat membuat Laporan Polisi ke Kantor Kepolisian setempat atas dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektonik dengan membawa bukti permulaan yang cukup.
Menurut informasi dari beberapa Narasumber Rutan Kelas IIB Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Narapidana dengan Bebas menggunakan handphone di dalam sel tahanan
Apabila mengetahui adanya Narapidana yang menggunakan handphone di dalam LAPAS, dapat membuat laporan yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“KALAPAS”). Selanjutnya KALAPAS akan memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut. Apabila laporan tersebut terbukti maka Narapidana yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Permenkumham 6/2013 di atas.
(red)