Tuban l Jejakkasus.info – Tipikor Polres Tuban Datangi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Tluwe Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Terkait Dugaan Penyelewengan Penyaluran Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Desa Tluwe.(16/11/21).
Kanit Tipikor Polres Tuban IPDA Yusuf mengatakan bahwa “Untuk Hari ini masih dalam klarifikasi dan nanti kita pihak polres akan melakukan kordinasi terlebih dahulu sama inspektorat dan dinas sosial, dan untuk selanjutnya nanti nunggu hasil terlebih dulu dari dinas sosial dan inspektorat” Tegas IPDA Yusuf Kanit Tipikor Polres Tuban.
“Jumlah yang diterima KPM hanya15 butir telor, harusnya mereka menerima telor sebanyak 1kg isi 18 butir jika disesuaikan pasar. Gulanya juga cuman setengah kilo gram, harusnya ndak boleh. Minyak goreng cuman 400 ML, harusnya 1 Liter. Jika dikalkulasi dalam bentuk rupiah, seluruhnya hanya berjumlah Rp 126.700
Rincianya ini :
Beras 14 kg seharga 88.000
Minya goreng Seharga 8.000
Gula Seharga 6.500
Telor Seharga 24.000 Padahal secara aturan Harusnya KPM menerima 200 ribu, diberikan dalam bentuk kebutuhan pokok / sembako.
Jadi uang bansos milik KPM yang diselewengkan Agen 46/E-Warong sebesar 73.300 per orang. Praktik nakal kades sebagai Agen ini sudah dijalankan sejak awal 2020”. Ungkap Jinab Salah Satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Tluwe. (Her)