Gunungsitoli | Jejakkasus. info,Telah terjadi peristiwa perampasan tanah, ahli waris pasang papan plang dilarang masuk tepat di Dusun III Dahadano Laehuwa, Desa Mazingo Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara. 11 Mei 2024
Gelisana Harefa alias Ama Gawati (61) sebagai ahli waris menjelaskan kepada media Jejakkasus.info, Sabtu (05/11/2024), sekira pukul 18.00 wib disalah satu tempat di Kota Gunungsitoli ketika dipertanyakan kenapa memasang plang dilarang masuk diarea itu ?. Diterangkan Gelisana Harefa bahwa tanah tersebut merupakan warisan Orangtua dia atas nana Talimbowo Harefa alias Ama Jati atau Ama Dolo (alm) luas tanah sekitar 500 meter kurang lebih persegi”
“Fakholo Harefa alias Ama Yani telah memasang Patok/Pilar dan mengukur objek tanah warisan Orangtua kami melalui petugas ATR/BPN , Kabupaten Nias pada tanggal 18 Maret 2024 bersama Pemerintah Desa setempat dan beberapa oknum lainnya untuk di Prona melalui program PTSL dalam pengurusan sertifikat tanah, tanpa sepengetahuan kami sebagai ahli waris dan juga tanpa dihadirkan pihak yang berbatas sepadan wilayah,” ungkap Gelisana.
Dijelaskan Gelisana Harefa alias Ama Gawati bawah Fakholo Harefa alias Ama Yani, bukan saudaranya atau famili hubungan sedarah dan keturunan kakek moyang mereka hanya semarga, tetapi beraninya mematok dan mengukur warisan tinggi dari Orangtua kami tanpa memberi tahu terlebih dahulu”
“Hal itu saya ketahui berdasarkan informasi dari masyarakat Dusun III Dahadano Laehuwa, Desa Mazingo Tabaloho. Lalu saya mendatangi lokasi benar saja bahwa telah terjadi pengukuran dan pemasangan pilar di tanah warisan peninggalan Orangtua kami,” tambahnya.
Pelaku sudah berencana untuk merampas tanah tersebut mengetahui kami sebagai ahli waris sangat jauh dari lokasi warisan, saya sendiri bukan ditinggal di Desa Mazingo Tabaloho tetapi berdomisili di Desa Dahana Tabaloho berbeda Kecamatan jaraknya cukup lumayan jauh,” cetus Gelisana.
Perlu saya jelaskan bahwa tanah dimaksud merupakan warisan tertinggi Orangtua kami (almarhum) atas nama Talimbowo Harefa alias Ama Jati atau Ama Dolo, yang belum pernah dibagi dan atau dipindah tangankan kepada orang lain, baik dalam berupa gadai, hibah, jual beli dan pinjam pakai serta kepemilikan tanahnya belum diurus atau ditunjuk kepada salah satu kami ahli waris dari 8 (delapan) bersaudara,” katanya.
Kami sebagai ahli waris menduga keras bahwa Fakholo Harefa alias Ama Yani dan beberapa oknum yang terlibat dalam pengukuran objek tanah tersebut berupaya merampas tanah milik orang lain dan menjadi mafia tanah. “Saya selaku ahli waris dari almarhum Orangtua kami sangat keberatan dan merasa dirugikan. Untuk menghindari hal-hal yang lebih fatal saya pasang papan plang dilarang masuk diarea objek tanah dimaksud ditemani anggota BPD dan masyarakat Desa Mazingo Tabaloho.
“Setelah saya pasang plang dilarang masuk sudah berjalan sekitar dua Minggu tidak ada yang protes atau keberatan dan yang berani menggugat tanah warisan peninggalan Orangtua kami tersebut. Atas peristiwa itu saya telah melapor di Polres Nias secara Dumas pada tanggal 20 April 2024. Dan pada tanggal 06 Mei 2024 saksi-saksi dari kami ahli waris telah dipanggil di Polres Nias untuk memberikan keterangan atas kebenaran kepemilikan objek tanah yang dimaksud,” akhir katanya.
Dijelasankan Gelisana Harefa alias Ama Gawati awak media ini belum bisa mengkonfirmasi Kepala ATR/BPN Nias, Kepala Desa Mazingo Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Pihak Polres Nias dan Fakholo Harefa alias Ama Yani, dalam waktu dekat akan ditemui.
(TZ)