Jejakkasus.info | Tulungagung – Tambang pasir diduga ilegal diwilayah Kecamatan Ngunut tepatnya di Desa Kaliwungu Tulungagung masih terlihat masih bebas beroprasi.
Walaupun Kerap diangkat dalam pemberitaan di Media dan Laporan serta pelaporan, namun galian Pasir Kaliwungu Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tetap berjalan aman dan lancar.
Dengan Dasar Hukum:1-UU RI.No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2.-UU No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
3.-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Kronologi kejadian:
Pada hari rabu tanggal 24 Maret 2021, pukul 12.00Wib, aktivitas tambang galian pasir Kaliwungu tepatnya di Dusun Umbut Sewu Kecamatan Ngunut, terdapat beberapa lokasi tambang pasir dugaan ilegal, diduga tanpa IUP-OP Khusus/bodong.
Ada 3 titik pertambangan galian pasir yang beroprasi salah satunya milik EK alias Kentung.
Dari hasil konfirmasi dari beberapa pekerja memang tidak ada izin resmi, tidak memasang papan bor IUP-OP Khusus.
Kemudian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk alat berat mesin Diesel dan Bigo tidak jelas. Diduga pembelian solar di SPBU sekitar, pada malam hari.
Sipakah Back Up tambang pasir dugaan ilegal diwilayah Hukum Polres Tulungagung-Polda Jatim?
(GAN)