Bojonegoro l Jejakkasus.info – Gusir 55 thn warga Tambakrejo kecamatan Tambakrejo kabupaten Bojonegoro, di duga telah di tipu oleh lima saudaranya sendiri terkait jual beli tanah milik suwignyo yang tak lain adalah orang tuanya sendiri.
Atas persetujuan keluarga dengan nilai total 38 juta dalam tiga kali pembayaran dengan bukti kwitansi pertama tgl 23/01/2007 ,senilai 7,000,000,.kedua tgl 24/11/2012 senilai 18,000,000 ke tiga tgl 10/03/2013 senilai 13,000,000 dengan total semuanya berjumlah 38,000,000,Lalu uang tersebut untuk biaya pengobatan Suwignyo (bapaknya).
Pernyataan Gusir saat di klarifikasi tim jejakkasus.info ju’mat 04/03/22.
Setelah beberapa tahun Gusir berniat mengajukan proses sertifikat pada tahun 2013 dengan biaya 8 juta lengkap dengan surat jual belinya oleh sekdes yang tak lain kades Tambakrejo sekarang ini, berhubung tidak di jalankan pengajuan Gusir, uang di minta kembali oleh Gusir.
Setelah Gusir Gagal mengajukan sertifikat lewat sekdes,
Desa Tambakrejo ada program sertifikat masal ptsl tepatnya tahun 2020,
Lalu Gusir berniat untuk mengajukan program tersebut dengan sebidang tanah yang sudah di belinya.
Namun ada keponakan atas nama Agung yang belum mendapat bagian warisan dari orang tuanya Rumiati (almarhum) tidak lain adalah anak saudaranya Gusir.
Lebih lanjut Gusir iklas dan dan rela kalau sebidang tanah yang sudah di beli diatas namakan Agung (keponakannya).
Dengan satu syarat uang senilai 38 juta di kembalikan 30 juta saja, karena yang 8 juta untuk biaya pemakaman bapaknya yaitu Suwignyo.
Lalu Narto CS lima bersaudara, dengan Gusir mengadakan kesepakatan untuk mengembalikan 30 juta saja pinta Gusir, dengan di saksikan Kades Tambakrejo Basiman sebagai penengah,” kata Gusir.
Lalu awak media jejakkasus mengkonfirmasi kades Tambakrejo Basiman lewat via telpon mengatakan “pengajuan keluarga Gusir untuk mengatasnamakan sertifikat tanah ke nama agung sudah persetujuan keluarga namun masalah pengembalian uang saya kira sudah selesai,” kata kades.
Namun Gusir berpesan kepada Kades “jangan namakan Agung dulu pak sebelum uang saya di kebalikan.” tapi tetap saja proses ptsl di namakan Agung padahal perjanjian pengembalian uang Gusir di ingkari.
Setelah di tunggu beberapa bulan sampai menginjak beberapa tahun tidak ada niatan untuk mengembalikan uangnya Gusir.
Lalu Gusir melaporkan ke Polsek Tambakrejo untuk mendapat keadilan dan berharap pihak aparat penegak hukum memediasi secara kekeluargaan. Namun Narto cs hanya janji – janji saja, padahal sudah membuat surat pernyataan dengan batas waktu akhir hari Senin 28/02/2022. masih juga di ingkari padahal sudah di beri tenggang waktu beberapa kali.
Karena merasa di tipu Gusir akan tempuh jalur Hukum Senin besuk akan datang ke polres untuk melaporkan Narto cs ke polres Bojonegoro. (Aji/red)