• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Peristiwa

    Diduga Terkesan Kebal Hukum Dan Tidak Adanya Ikuti Aturan, Pemilik Kilang Kayu Soumil “Jubir” Terus Berkicau Layaknya Burung Emprit.

    ×

    Diduga Terkesan Kebal Hukum Dan Tidak Adanya Ikuti Aturan, Pemilik Kilang Kayu Soumil “Jubir” Terus Berkicau Layaknya Burung Emprit.

    Sebarkan artikel ini

    Birem Bayeun |jejakkasus.info : Sungguh sangat lucu, setelah di lakukan pemberitaan secara publik di media online ini. Berjudul, Sungguh Sangat Nyaris..!!!.Pemilik Kilang Kayu Sapaan Penggilan “Jubir”. Kini Berkicau Kembali, Terkesan Layaknya Burung Emprit. Dan Juga Berlagak Sok Pakar Hukum, Masuknya Kayu Gelondongan “Ilegal Loging”. Tanpa Adanya Di Kawal Dan Di Hitung Oleh Pihak Petugas Polhut Kabupaten Aceh Timur Juga Polhut Balai Kehutanan Provinsi Aceh, Diduga Berbagai Macam Dengan Modus. Yang Telah Dilakukan Oleh Sapaan Panggilan “Jubir” Tersebut, terbitan pada hari sabtu tanggal 26 april 2025 yang lalu.

    Diduga terkesan kebal hukum, dan tidak adanya ikuti aturan. Dari pemilik kilang kayu soumil sebutan panggilan “jubir”, di desa gampong aramiyah kecamatan birem bayuen kabupaten aceh timur. Wilayah hukum (wil-kum), kepolisian resort (polres) langsa, terus berkicau layaknya burung emprit.

    Anehnya lagi, setelah pemberita itu telah sempat terjadi secara publik media online ini. Dan juga ketika wartawan media online ini, mencoba melakukan jafrian langsiran pemberitaan itu. Melalui seluler chat whatsappnya, di nomor 082172xxxx28. Terkirim kepada sapaan panggilan “jubir”, sabtu 26/04/2025 sekitar pukul.11.51.wib. Parahnya lagi, pada hari minggu 27/04/2025. Dirinya sapaan panggilan “jubir” tersebut, masih saja terus berkicau layaknya burung emprit. Dia mengomentari kepada wartawan media online ini, terkesan menantang dan merasa kebal hukum.

    “Kau gak faham masalah kayu …jgn asal ngomong bos…bagus nya belajar dlu…. kapan kau pernah jumpa sama, saya…tengok dokumen kayu…..kita pasti kan yg kau ngomong.. klu kita punya soumill gak ada izin. .klu ada izin gimana….. Paham…yg abg buat itu ..gak ngerti hukum…. sekarang pemerintah….memberikan kewenangan kepemilikan lahar….siapa yg mau kasih petugas…baik dinan mau pun bukan orang dinas di lapangan….bahan gak bos … Klu pihak lahan pakai dinas bisa juga ..tapi pihak pemerintah … memberi wewenang penuh ke pemilik perusahaan…. Maka klu …abg ngomong harus ada polhut di lapangan atau di industri…itu gak jaman LG bang…. reformasi sekarang bang…. jgn asal ngomong abg … pernah gak lihat dokumen saya ..jgn pakai aturan jaman Belanda abg…. capek juga kadang….”, sebutnya sapaan panggilan “jubir” itu. Yang berlagak sok pakar hukum di pemerintahan kabupaten aceh timur, juga di wilayah hukum polres langsa.

    Masih berlanjut, kicauan layaknya burung emprit. Sapaan panggilan “jubir”, mengulaskan lebih lanjut. “Yg di ambil kayu dimana..dan yg Poto pertama itu kilang dari mata ..di mana etika jurnalis….Saya paham bos….Kau gak paham masalah kayu… sebelum keluar izin pihak kita kruseng dlu… sebelumnya kita dapat izin pemotongan kayu..Bang tanya saja ke LHK..atau bp2hp propinsi…Iadi mulut abg bagus rupanya… kalau mau ..potong kayu macam saya kerja…”, bebernya kembali. Oleh sapaan panggilan “jubir” tersebut, sekitar pukul.10.41.wib pada saat itu juga.

    Yang lebih serunya lagi, dari tim khusus daerah aceh. Sebagai nara sumber (Nar-Sum) yang dapat di percaya, berinisial”D.I.B”. Saat di lakukan konfirmasi atau secara bertanya serta juga sering-sering kepada Nar-Sum tersebut. Tentang sistem kinerja masuknya kayu gelondongan “ilegal loging”, dari areal daerah asal hutan produksi atau pun areal asal hutan lindung. Berinislal “D.I.B” itu, Nar-Sum Tim khusus daerah aceh. Menjelaskan, “itu kalau cerita tentang kayu gelondongan (ilegal loging). Kalau benar itu kayu gelondongan, dia punya resmi. Dengan secara aturan, pihak pengelola kayu gelondongan. Harus, lakukan crossing. Artinya di lakukan cek tunggu ke lokasi area lahan. Itu pun arus lihat area lahannya dulu, kalau areal lahan itu hutan produksi atau hutan lindung itu tidak bisa di kerjakan.

    Jadi munculnya barcot, itu berdasarkan dari hasil crossing. Maka, muncul lah barcot. Mereka harus bekerja sama dengan pihak balai kehutanan (polhut) daerah setempat. Dalam hal tersebut, untuk penindakannya. Yang disebut kayu gelondongan (ilegal loging). Bila mana pihak pengelola kayu itu, tidak mengikuti ketentuan berdasarkan crossing tersebut. Maka, barkot tersebut tidak muncul. Jadi seperti, kilang kayu soumil miliknya “jubir” itu. Tidak ada dia lakukan seperti apa yang tertera dalam aturan. Jadi dia itu, ngak usah berlagu dan banyak kali kicauan layaknya seperti burung emprit”. Tandasnya, tim khusus daerah aceh. Yang mengetahui hal tersebut, kemarin minggu 27/04/2025 sekitar pukul.14.40.wib.

    (Pasukan Ghoib/Tim Khusus Aceh)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *