Jejakkasus.info | Pringsewu-Lampung
Sehubungan dengan telah di keluarkan penetapan Pengadilan Negeri Kota Agung nomor: 1/Pdt.P.Kons/2020/PN kot tanggal 07 September 2020 tentang pengadaan tanah bendungan Sekampung sebanyak 50 bidang tanah, dimana pihak menitipkan uang ganti rugi tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Agung. Jumat (15/01/2021)
Waktu proses Pengadilan Negeri memutuskan memenangkan Sutoyo/Cungcung dengan inti putusan, masyarakat diminta menyerahkan tanah dan didenda sekitar 4 milliar sekian, tapi disitu sifatnya tanggung renteng dan tidak terjadi inkrah karena prosesnya terjadi banding dan putusan banding di antaranya membatalkan putusan Pengadilan Negeri tersebut. Tidak ada putusan yang menetapkan denda perorangan seperti yang tertuang di akte dading yang sudah di tetapkan oleh saudara Sutoyo/cuncung dengan kisaran 120 jt perorangan, disitulah masyarakat yang awam dengan petikan putusan tersebut merasa bingung dan menyepakati akte dading yang di tawarkan, apakah surat dading itu bisa disebut sebagai surat perdamaian secara sah jika dalam isinya itu ada suatu perihal yang belum nyata terjadi atau belum inkrah, harusnya mereka tidak bisa mempergunakan bahasa denda untuk perorangan, karena itu yang akan denda atau eksekusi pengadilan setelah terjadi inkrah, apakah itu bisa lazim digunakan oleh saudara Sutoyo/Cungcung suatu putusan.
Soleh mewakili keluarganya Barli dan Rojani menyampaikan kepada awak media, “keluarga saya ada lima dan bisa saya buktikan, kami hadir disini dalam rangka damai dengan Sutoyo/Cungcung soal sengketa tanah di Bendungan, dulu pernah kita gugat di pengadilan, hasilnya kita kalah dan kita kena denda oleh Pengadilan, dan sekarang kita merapat ke Sutoyo/Cungcung dengan tujuan untuk damai keluarga, dengan kompensasi berbagi secara Fifty-Fifty.”Ungkapnya
Tim awak media konfirmasi kepada salah satu pemilik tanah yakni Nasro menceritakan kronologis tentang masalah tanah di Bendungan, “disini saya diminta untuk penyerahan tanah, dulu kompensasinya yang di berikan kepada saya hanya DP dari Sutoyo/Cungcung senilai Rp. 10.000.000, lalu saya menyetujui untuk ganti rugi pada waktu itu, alhasil saat ini saya dengan keterpaksaan harus merelakan tanah ke Sutoyo/Cungcung, hanya dengan DP yang saya terima pada waktu itu, tanpa adanya sisa ganti rugi.”Ucapnya
Syarif Rauf S selaku Kasi di Badan Pertahanan Nasional (BPN) menjelaskan kepada awak media bahwa “kami hanya memverifikasi kebenaran dari hasil dari sengketa tanah, benar atau tidaknya bunyi dalam akte perdamaian tentang kebenaran kalian menyerahkan sepenuhnya berikut ganti ruginya, di hadiri 7 dari 15 orang yang sudah menandatanganinya.”Jelasnya
Ipin aidyan selaku pengacara dari Sutoyo/Cungcung menyampaikan kepada tim awak media menjelaskan “bahwa tidak ada pembayaran Fifty-Fifty, sifatnya disini hanya menyerahkan kepada Sutoyo/Cungcung untuk di verifikasi oleh pihak BPN.”Ungkapnya
(Tim)