Bengkulu l Jejakkasus.info – Kepala Desa Tertik, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, diduga salah pengunaan tanah.
Ada indikasi Penyerobotan lahan untuk pembuatan garasi mobil demi kepentingan pribadi.
Diketahui, tanah tersebut milik ABRI Masuk Desa (AMD) Kabupaten Kepahiang.
Padahal wilayah tersebut, masih di wilayah Kelurahan Tebat Karai.
Penyerobotan atas tanah yang sudah dipunyai oleh orang lain, diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Pihak yang berhak atas tanah tersebut, dapat melakukan langkah hukum pidana dan perdata, untuk menjerat perbuatan kepala desa yang membantu proses penyerobotan tanah.
Jika ingin menjerat secara hukum pidana, maka dapat dikenakan pidana yang terdapat dalam KUHP maupun dalam Perppu 51/1960. Perppu 51/1960.
Misalnya, yang mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Memakai tanah, adalah menduduki, mengerjakan atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan di atasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak.
Memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, adalah perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman pidana kurungan dan/atau denda.
Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut.
Oleh karena itu, kepala desa yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga.
Di sisi lain dalam hukum perdata, jika pihak yang berhak atas tanah tersebut merasa dirugikan atas penyerobotan tanah, maka langkah hukum yang dapat ditempuh, adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.
Mengenai penyerobotan tanah, dapat dilihat pengaturannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (“Perppu 51/1960”).
Lurah Tebat Karai Fiter Yulius SE mengatakan bahwa kami dari pihak kelurahan, belum ada dapat izin dan laporan dari Kepala Desa Tertik.
“Kami secepatnya mengkoordinasi ke Kepala Desa Tertik,” kata Filter, Senin (12/6/2023) di ruang kerjanya.
Salah seorang warga kelurahan setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa tanah yang dibuat oleh Kepala Desa Tertik, merupakan tanah AMD tahun 1984 yang diwakafkan oleh H. Chazali Samor.
“Perkiraan lebar tanah 10 x 10 meter,” katanya.
Tim mengkonfirmasi Kepala Desa Tertik melaui WhatsApp, mempertanyakan permasalahan tersebut.
Menurut informasi yang kita himpun, bahwa bapak mengadakan penyerobotan tanah AMD untuk keperluan pribadi kini dibuat garasi mobil, mohon hak jawabnya pak, demi keseimbangan berita yang akan kita terbitkan.
Belum kunjung ada jawaban, sehingga berita dinaikkan.
Secepatnya tim akan mengkonfirmasi ke dinas yang bersangkutan. (Yadi)
Editor: Erdan F Singoradjo