Diharap Bupati Nias Berikan Sanksi Tegas Kepada Kepala Desa Tuberta Bawamenewi Atas Tudingan Ucapannya.

Jejakkasus.info l Nias – Gunungsitoli – Bupati Nias Ya’atulo Gulo,SE.,SH.,M.Si membantah tudingan Tuberta Bawamenewi Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan kepada salah seorang Jurnalis atau wartawan bila konfirmasi di Desa Nya harus ada surat tugas izin dari Bupati Nias tidak dibenarkan, Jumat (11/08/2023).

“Terkait permasalahan yang sedang viral di media Online maupun media Sosial menjadi asumsi Publik antara Jurnalis Agustinus Zebua dan Tuberta Bawamenewi Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou, bahwa bila wartawan konfirmasi di Desa di haruskan ada surat tugas izin dari Bupati Nias hal itu diucapkan Kades pada tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 10:50 Wib siang.

Sebagaimana diketahui wartawan Chibernews.co.id Agustinus Zebua sedang melaksanakan tugas sebagai Pers mengkonfirmasi Kepala Desa Tuberta Bawamenewi melalui telpon seluler terkait kebenaran informasi yang disampaikan oleh warga Desa setempat, bukan mendapat jawaban dari topik yang dipertanyakan namun Tuberta Bawamenewi menyampaikan bila dikonfirmasi harus ada surat tugas izin dari Bupati Nias, baru diterima bila tidak ada wartawan itu akan dihajar dan dibunuh. Ancaman Kades tersebut telah di Laporkan di Polres Nias dihari yang sama.

Penyataan itu dibantah lansung oleh Bupati Nias Ya’atulo Gulo, SE.,SH.,M.Si, melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nias Rahmat Chrisman Zai, SSTP.,M.Si ketika dikonfirmasi media Suarainvestigasi.com, Kamis (10/08/2023) sekira pukul 11:59 Wib, siang berikut :

“Terkait dengan pernyataan atau tudingan Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou, Bupati Nias membantah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias sebagai Humas Pemkab Nias bahwa tidak ada ketentuan dalam Peraturan Perundang Undangan bahwa jika media melaksanakan tugas Jurnalistik melakukan konfirmasi suatu pemberitaan kepada Kepala Desa harus seizin Pimpinan Daerah atau Bupati Nias.

“Di tegaskan Bupati Nias Ya’atulo Gulo, SE.,SH.,M.Si, tidak ada ketentuan Perundang Undangan ucapan Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou Tuberta Bawamenewi tidak dibenarkan harus ada surat izin tugas wartawan dari Pimpinan Daerah Kabupaten Nias bila dikonfirmasi atau pemberitaan Jurnalis di seluruh wilayah Desa Kabupaten Nias.” Tandas Ya’atulo Gulo.

Puluhan Jurnalis yang mendengar pernyataan Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou, berkomentar Tuberta Bawamenewi sengaja mengadu domba agar wartawan menilai Citra Bupati Nias buruk serta untuk menghalangi tugas Wartawan/Pers sebagaimana Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Pasa 18 ayat (1) Undang-Undang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun penjara”

“Dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan Pribadi dan lingkungan Sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak Publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.

Dalam waktu dekat ini puluhan wartawan khususnya Kep-Nias merasa kecewa dengan ucapan Kades, segera menyurati Bupati Nias untuk beraudiensi menanyakan kebijakan atau tindakan sebagai Pimpinan Pemkab Nias, apa yang harus diberikan teguran/sangsi kepada Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou Tuberta Bawamenewi yang bersifat mengadu domba wartawan dengan Bupati Nias Ya’atulo Gulo. Hal itu agar menjadi pengalaman kepada Kepala Desa lain khususnya wilayah Kabupaten Nias, karena wartawan/pers itu bukan musuh tetapi mitra kerja Pemerintah, Swasta hingga Perusahaan merupakan sosial kontrol masyarakat yang telah dilindungi ketentuan Undang-Undang yang berlaku.” Tegas sejumlah wartawan.

Menanggapi pernyataan Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou beberapa wartawan telah berupaya mengkonfirmasi balik Tuberta Bawamenewi, baik telpon seluler, telpon WhatsApp dan Chat pesan WhatsApp namun bungkam tidak bisa mempertanggung jawabkan Bicaranya tersebut.

(TZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *